Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Dukung Iklim Investasi
Oleh : em/dd
Kamis | 06-12-2012 | 13:36 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Zaenal Arifin menyampaikan pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) merupakan kebijakan dari pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang baik. Dimana kebijakan tersebut seluruh daerah di Indonesia wajib membentuk PTSP.

"Seluruh daerah di Indoensia harus membuat PTSP agar pelayanan perijinan semain baik, efesien dan transparan tanpa ada pungutan liar lagi. Jadi dalam pengurusan suatu ijin usaha yang penting perusahaan itu baik keil, menengah dan besar harus memenuhi persyaratan, jika persyaratan sudah terpenuhi pelayanan satu pintu wajib memberikan pelayanan yang baik agar para pengusaha maupun investor tidak kecewa," kata Zainal saat mengikuti rapat koordinasi teknis persiapan penyederhanaan prosedur perijinan pelayanan terpadu satu pintu di Hotel Anambas Inn, Kamis (6/12/2012).

Zainal juga menambahkan, dari 524 kabupaten/kota baru 445 yang sudah memiliki PTSP sementara 74 lagi belum ada, oleh karena itu Kementerian mendesak setiap daerah harus memiliki PTSP sesuai dengan Permendagri No 24 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

"74 daerah yang belum memiliki PTSP satu diantaranya Kabupaten Anambas karena baru pemekaran dan Provinsi Kepri juga belum punya. Tapi setiap daerah diwajibkan untuk mendirikan PTSP agar pelayanan prima dapat dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Sementara ketika disinggung mengenai masih minimnya pegawai Kabupaten Kepulauan Anambas jika mendirikan PTSP tersebut merupakan bagian dari setiap SKPD, Zainal mengatakan semuanya merupakan kebijakan daerah tata cara atau pelaksanaan teknisnya.

"Nanti PTSP berdiri cukup dengan aturan daerah seperti Perda atau Perbup untuk menetapkan personil di PTSP tersebut. Saya menyarankan setiap pegawai yang selama ini bersangkutan di setiap SKPD yang melayani perijinan akan ditempatkan di PTSP tersebut," katanya.

Sementara Kepala Kantor Penanaman Modal Pemkab Anambas, Andrey Ikhsan Lubis mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan guna percepatan pembentukan pelayanan terpadu satu pintu untuk daerah Anambas.

"Rakontek ini kita lakukan untuk mempercepat proses pembentukan pelayanan terpadu satu pintu. Dengan adanya pelayanan terpadu semua jenis perijinan cukup mendatangi satu kantor saja, tidak seperti sekarang masih ke SKPD yang terkait," katanya.

Andrey juga menambahkan pihaknya memprogramkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas di Tahun 2013 nanti sudah terbentuk.

"Kita upayakan PTSP ini akan berdiri tahun depan. Agar pelayanan untuk perijinan semakin lancar dan hal ini tentunya akan menumbuhkan investasi di Anambas ini," ujarnya.