Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Halang-Halangi Pembongkaran Pagar

Orang Suruhan Jodi Bersitegang dengan Anggota DPRD Tanjungpinang
Oleh : ah/dd
Rabu | 05-12-2012 | 19:08 WIB
pembongkaran-paga-1.jpg Honda-Batam
Sejumlah anggota Satpol PP coba melakukan pembongkaran pagar

TANJUNGPINANG, batamtoday- Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang melakukan pembongkaran paksa pagar di jalan di Seicarang, samping RSUD Kepri, bersitegan dengan sejumlah orang yang diduga merupakan pekerja Jodi Wira Hadi Kusuma, pemilik lahan.


Hal itu terjadi ketika sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang dari komisi 1 dan 3 yang turun langsung ke lapangan bersama unsur muspida dan sejumlah anggota Satpol PP untuk membongkar pagar tersebut, berusaha dihalang-halangi sejumlah orang yang diduga suruha Jodi, Rabu (5/12/2012).    

Ican, salah satu sari orang suruhan Jodi Wira Hadi Kusuma, mengatakan, kalau dirinya keberatan jika DPRD Kota Tanjungpinang membongkar pagar yang sebelumnya dipasang pemilik lahan di tengah-tengah tanpa alasan dan surat pernyataan pembongkaran.

"Kalau tidak ada surat pernyataan pembongkaran, pagar ini tidak bisa dibongkar," ujar Ican pada sejumlah anggota DPRD dan Satpol PP serta Polisi yang hadir di lokasi.     

Surat pernyataan itu, kata Ican, sebagai bukti dilakukanya pembongkaran yang akan disampaikan nantinya pada Jodi selaku pemilik lahaan.

"Ini ladang kami untuk mencari makan, kalau pagar ini dibuka anak istri kami mau makan apa," ujar Ican lagi.

Atas dasar permintaan tersebut, akhirnya anggota DPRD kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, Ir Borman Sirait, Maskur Tilawahyu dan puluhan angota Satpol PP serta anggota Polres Tanjungpinang memberikan waktu pada Ican agar memberitahukan rencana pelaksanaan pembongkaran kepada Joni, sang pemilik lahan.. 

Sementara itu, menurut Angota DPRD kota Tanjungpinang, Borman Sirait, turunnya anggota DPRD dan sejumlah unsur Muspida lainya ke lokasi pemagaran jalan, didasari atas keluhaan warga dan pemerintah terhadap penghalang-halangan pelaksanaan proyek pemerintah di kawasan tersebut.

Sebelumnya, pihak anggota DPRD Tanjungpinang juga telah melakukan pertemuan dengan mengundang pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang, camat, lurah, Kepala BPN, tokoh masyarakat, Satpol-PP dan pihak kepolisian guna membahas permasalahan penghalangan pelaksanaan pembangunan jalan di Seicarang menuju Jembatan Gugus Senggarang.

Namun kendati pemanggilan sudah dilakukan hingga dua kali, Jodi Wirahadi Kusuma selaku orang yang mengaku pemilik lahan enggan untuk hadir, 

"Dasar hukum dan pelaksanaan ganti rugi atas lokasi proyek sudah jelas, hingga pelaksanaan proyek dijalankan. Kalau yang bersangkutan (Jodi-red) memiliki gugatan dan perselisihaan lahan dengan orang lain, tentu hal itu dapat ditempuh melalui proses hukum. Tetapi yang kita harapkan, jangan sampai mengganggu pelaksanaan pembangunan," ujarnya.

Atas ketidakhadiran Jodi Wira Hadi Kusuma dalam rapat hering dengar pendapat dalam permasalahan-halangan di proyek pembangunan jalan di Seicarang, membuat DPRD Kota Tanjungpinang dan sejumlah unsur muspida lainya membuat keputusan untuk dilakukan membongkar pagar/portal jalan yang menggangu fasilitas umum tersebut.

"Kita tidak mencampuri urusan tanah dia, kalau ada gugat-menggugat silakan proses di pengadilan. Yang kita minta, agar yang bersangkutan tidak menghambat pelaksanaan pembangunan ini," pungkas Borman.