Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syuriyah PBNU Pecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-11-2025 | 14:28 WIB
gus_yahya1.jpg Honda-Batam
Syuriyah PBNU memecat Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Syuriyah PBNU memecat Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ketiga surat edaran tersebut.

Ahmad Tajul membenarkan telah menandatangani surat itu. Namun, dirinya membantah surat itu merupakan surat pemberhentian.

Dia berkata surat itu sekedar surat edaran. "Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," ujar dia saat dimintai dikonfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.

Dia mengatakan proporsi tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga. "Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya," ujar dia.

Berdasarkan penjelasan surat itu, pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.

Poin satu surat itu menjelaskan Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Yahya Cholil Staquf di di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 21 November 2025.

Namun Yahya menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir.

Poin kedua surat itu menjelaskan Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan.

Dengan begitu, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Yahya.

Pemberhentian ini membuat Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Dia juga tidak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Syuriyah NU kemudian menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno. Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Meski begitu, Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Gus Yahya Menolak

Sementara itu, etua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut jajaran kepengurusan NU di semua tingkatan sudah memahami bahwa pemberhentian dirinya tidak sah.

"Dan meminta masalah ini tidak diteruskan, meminta agar segera ada proses komunikasi yang lebih baik di antara seluruh jajaran kepengurusan dan menolak pemberhentian siapa pun apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang," ucap Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dia menyatakan surat edaran yang menyebut dirinya sudah dicopot dari jabatan Ketum PBNU tidak sah. Ia pun menegaskan dirinya masih berstatus sebagai Ketum PBNU.

"Apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ tidak dikenal sehingga surat itu tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin disertifikatkan sebagai dokumen resmi," ucap Gus Yahya.

Atas dasar itu, dia menyatakan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan hanya bisa diberhentikan melalui muktamar.

"Bahwa saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,"ucap Gus Yahya.

"Saya sudah sampaikan sebelumnya juga secara terbuka sehingga bahwa proses rapat harian Syuriah itu, pertama prosesnya tidak dapat diterima, karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya melalukan klarifikasi. Tetapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima."

Sebelumnya beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 pada Rabu (26/11/2025) yang menyebut Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU.

Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.

Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama

Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama," bunyi surat tersebut.

Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut.

Editor: Surya