Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

76 Persen Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Komdigi Minta Segera Daftar PSE
Oleh : Redaksi
Sabtu | 22-11-2025 | 14:08 WIB
alex-komdigi1.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa lebih dari 76 persen situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025 menggunakan layanan Cloudflare untuk menyembunyikan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran. Temuan ini diperoleh dari analisis terhadap 10.000 data sampling situs judol yang telah diblokir.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam menjaga kedaulatan digital nasional.

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol menjadi jauh lebih sulit," ujar Alexander di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa tingginya penggunaan infrastruktur Cloudflare dalam jaringan judi online telah dikomunikasikan langsung kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga memanggil pihak Cloudflare untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.

"Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Pemerintah mengaku berhati-hati dalam melakukan penegakan, mengingat banyak layanan publik dan komersial yang bergantung pada infrastruktur perusahaan tersebut.

Langkah pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik mengikuti hukum Indonesia.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih dari konten terlarang, namun tetap membuka ruang kolaborasi dengan platform global. "Kami terbuka dan selalu siap bekerja sama, tetapi kepatuhan terhadap regulasi adalah garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama," tutup Alexander.

Editor: Gokli