Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Tegaskan Layanan Informasi Publik PPID Gratis
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-11-2025 | 12:48 WIB
alur-PPID.jpg Honda-Batam
Polri memastikan seluruh layanan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak dipungut biaya. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri memastikan seluruh layanan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak dipungut biaya. Penegasan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menyediakan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.

Melalui program Polri Presisi, institusi kepolisian terus meningkatkan sistem keterbukaan informasi agar setiap warga dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi. Polri juga bersiap mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2025 pada 18 November mendatang sebagai bentuk keseriusan memperkuat transparansi lembaga.

Untuk mempermudah pelayanan, Polri menetapkan alur permohonan informasi publik yang terstruktur dan mudah dipahami:

  1. Pemohon Informasi
    Masyarakat mengisi dan menandatangani formulir permohonan, melengkapi persyaratan, lalu menyerahkannya ke Desk Pelayanan Informasi Publik PPID.
  2. Desk Pelayanan Informasi (PPID)
    PPID wajib memberikan jawaban maksimal 10 hari kerja, dan dapat memperpanjang hingga 7 hari kerja. Bila informasi termasuk kategori dikecualikan, pemohon akan menerima penjelasan tertulis.
    • Jika pemohon puas, pelayanan selesai.
    • Jika tidak, pemohon dapat mengajukan keberatan.
  3. Pengajuan Keberatan
    Keberatan dicatat oleh PPID dan diteruskan kepada atasan PPID untuk ditindaklanjuti.
  4. Atasan PPID
    Atasan PPID wajib memberikan jawaban resmi dalam waktu 30 hari kerja. Apabila pemohon masih belum puas, ia dapat melanjutkan proses ke tahap sengketa informasi.
  5. Penyelesaian Sengketa Informasi
    Pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja setelah menerima jawaban dari atasan PPID.

Layanan PPID Polri dibuka pada:

  • Senin–Kamis: 09.00-15.00 WIB (istirahat 12.00-13.00 WIB)
  • Jumat: 09.00-15.00 WIB (istirahat 11.00-13.00 WIB)

Dengan layanan informasi publik yang sepenuhnya gratis, Polri berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas PPID secara optimal untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.

Editor: Gokli