Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI Rentan dari Malaysia, Tiba di Batam Lewat Jalur Laut
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-11-2025 | 12:08 WIB
pmi-ilegal1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali menunjukkan kehadirannya dalam melindungi warga negara di luar negeri dengan memfasilitasi pemulangan 300 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia, ke Tanah Air.

Pemulangan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, melalui jalur laut dan tiba di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau, sebagai satu-satunya titik debarkasi. Para WNI/PMI tersebut sebelumnya ditempatkan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Johor Bahru karena berbagai kendala administratif dan hukum keimigrasian.

Dari total 300 orang yang dipulangkan, terdapat 221 laki-laki, 66 perempuan, 5 anak laki-laki, dan 8 anak perempuan. Mereka termasuk dalam kategori kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak tanpa pendamping, serta PMI yang telah ditahan lebih dari enam bulan dan mengalami kesulitan finansial.

Proses pemulangan dibagi menjadi dua kloter: satu kloter berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, dan satu kloter lainnya langsung menuju Pelabuhan Batam Center. Sesampainya di Batam, proses penyambutan, pendataan, pemeriksaan kesehatan, hingga pemulangan ke daerah asal dikoordinasikan oleh BP3MI Kepulauan Riau melalui P4MI Batam, dengan dukungan sejumlah instansi terkait.

Kementerian dan lembaga yang turut berperan antara lain Polda Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau, Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, serta unsur pemerintah daerah lainnya.

Para WNI/PMI yang dipulangkan menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan seluruh instansi terkait atas bantuan yang memungkinkan mereka kembali ke tanah air dengan aman. Mereka juga mengapresiasi langkah nyata pemerintah yang terus hadir memberikan perlindungan bagi warganya di luar negeri.

"Sebagai bentuk pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Kemenlu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sebelum bekerja di luar negeri, termasuk memastikan proses keberangkatan dilakukan secara resmi melalui jalur penempatan tenaga kerja yang sah," tulis Kemlu, dalam laman resminya.

Pemulangan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip perlindungan dan kemanusiaan bagi WNI di luar negeri, sekaligus mempertegas peran negara dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan warganya.

Editor: Gokli