Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Matangkan Pemindahan ASN dan Kementerian ke IKN, Bukan Sekadar Pindah Kantor
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-11-2025 | 11:28 WIB
kipp-ikn.jpg Honda-Batam
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru pengganti DKI Jakarta.

Sejalan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah memfinalisasi kebijakan pemindahan kementerian/lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.

"Pemindahan ini bukan sekadar relokasi fisik, tetapi juga transformasi cara kerja pemerintah. Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru," ujar Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN bersama Komisi II DPR RI di IKN, Selasa (11/11/2025).

Purwadi menjelaskan, sejak 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian dan lembaga melalui proses penapisan yang komprehensif. Selanjutnya, sejak terbentuknya Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, penempatan SDM, serta penataan aset kementerian dan lembaga agar selaras dengan struktur kabinet baru.

"Dengan struktur kabinet baru, kami melakukan penapisan ulang, menyesuaikan strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan agar perpindahan lebih efektif dan efisien," tambahnya.

Menurut Purwadi, proses penapisan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan melalui tiga tahap penyaringan. Pertama, pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga terhadap daya saing dan kemandirian ekonomi nasional.

Kedua, identifikasi peran lembaga dalam sistem pengambilan keputusan nasional serta pertahanan dan keamanan negara. Ketiga, analisis risiko untuk menilai dampak apabila pemindahan tidak segera dilakukan.

Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2025, Menteri PANRB telah menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN. Penyesuaian ini dilakukan seiring penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional tahun 2028, yang menuntut kesiapan kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.

"Regulasi ini memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut hingga tuntas," ujar Basuki.

Tahap pertama pembangunan IKN (2022-2024) telah menghasilkan berbagai infrastruktur strategis seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, dan bandara VVIP, sebagian besar ditopang oleh investasi swasta. Pada tahap ini juga diterapkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) yang terintegrasi dengan Command Center berbasis CCTV, drone, dan IoT untuk memantau progres pembangunan secara real-time.

Beberapa proyek multiyears dari tahap pertama, seperti Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan tol Balikpapan-IKN, masih berlanjut hingga akhir 2025. Memasuki tahap kedua (2025-2028), fokus pembangunan diarahkan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, peningkatan konektivitas, pengembangan ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta investasi di sektor pendidikan.

Pemerintah berharap, dengan langkah terukur dan terintegrasi ini, IKN menjadi simbol pemerintahan modern, hijau, dan berkelanjutan yang mencerminkan transformasi tata kelola birokrasi Indonesia.

Editor: Gokli