Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Tegas Hentikan Proyek Tanpa Izin, Maranata Hotel Jadi Contoh Kasus Pelanggaran PBG
Oleh : Aldy
Senin | 10-11-2025 | 13:28 WIB
1011_kepala-wakil-kepala-bp-2025.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat ditemui di ruang rapat pimpinan BP Batam, lantai delapan Gedung BP Batam, Senin (10/11/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap proyek pembangunan yang tidak memiliki izin lengkap. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dan para deputi teknis di ruang rapat pimpinan BP Batam, lantai delapan Gedung BP Batam, Senin (10/11/2025).

"Langkah pengawasan di lapangan kami lakukan untuk memastikan semua kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Ini bagian dari penegakan aturan agar tidak ada lagi proyek berjalan tanpa izin lengkap," ujar Amsakar.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 16 Tahun 2021 beserta aturan turunannya tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

"Aturan sudah jelas: setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika belum punya, pembangunan harus dihentikan sementara sampai semua syaratnya terpenuhi," tegasnya.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Hotel dan Apartemen Maranata di kawasan Lubuk Baja, yang diketahui belum mengantongi izin lengkap saat memulai konstruksi.

Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa pihaknya sempat menghentikan sementara proyek tersebut karena pengembang hanya memiliki gambar perencanaan tanpa dokumen lingkungan, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), maupun PBG.

"Ketika tim kami turun ke lapangan, belum ada izin lengkap. Maka kami hentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi," ujar Mouris.

Meski demikian, BP Batam tetap memberikan pendampingan teknis agar struktur bangunan tidak rusak dan tidak menimbulkan dampak lingkungan selama proses pemberhentian berlangsung. "Kami meminta pengembang melakukan mitigasi, seperti memperbaiki sistem drainase dan menutup struktur terbuka agar tidak terjadi korosi. Tapi pembangunan tetap tidak boleh dilanjutkan sebelum izin resmi diterbitkan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.

"Mulai dari legalitas lahan, PKKPR, izin lingkungan, hingga gambar teknis bersertifikat harus diunggah ke SIMBG dan dinilai oleh Tim Penilai Ahli (TPA). Jika disetujui, baru retribusi dan PBG diterbitkan," jelas Azril.

Sistem digital tersebut juga terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi lingkungan hidup untuk menjamin aspek legalitas, tata ruang, dan kelayakan lingkungan terpenuhi.

Menutup penjelasannya, Amsakar menegaskan bahwa langkah tegas BP Batam bukan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga ketertiban tata ruang serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. "Kami tidak anti-investasi, tapi kami tegakkan aturan. Kepatuhan terhadap izin bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab bersama untuk menciptakan Batam yang tertata, aman, dan berdaya saing," pungkasnya.

Editor: Gokli