Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Elemen Mahasiswa dan Pemuda Dorong Pengesahan RUU Ormas
Oleh : si
Senin | 03-12-2012 | 19:10 WIB

JAKARTA, batamtoday - RUU Ormas yang rencananya akan disahkan pada Desember 2012 ini diyakini akan menjadi benteng utama guna membatasi pergerakan LSM asing yang beroperasi di Indonesia.


"Saat ini, terdapat ratusan LSM asing yang beroperasi secara illegal di Indonesia. Untuk itu, pemerintah didesak segera mengesahkan RUU Ormas, demi terciptanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," sebut La Ode Ahmadi, Koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda untuk NKRI, dalam siaran pers yang diterima portal ini, Senin (3/12/2012).

Pernyataan tersebut disuarakan 9 elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda untuk NKRI. Adapun Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda untuk NKRI terdiri dari The Jakarta Institute, Pusaka Muda Nusantara, Perhimpunan Mahasiswa Jakarta, BEM Batavia Raya, BEM se-Jakarta, Garda Mahasiswa Indonesia, Gerakan Kader HMI se-Jakarta, Pemuda Nasional, dan Aliansi Mahasiswa untuk Kesejahteraan Rakyat.

Dalam siaran persnya, ad lima rekomendasi Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda untuk NKRI yang dibacakan di Galery Cafe TIM, Jakarta, Minggu (2/12/2012), antara lain:

  1. UU Ormas guna mengatur LSM dan Ormas yang ada di Indonesia karena hal ini penting melihat kondisi sosial masyarakat yang cenderung sering terjadi konflik horizontal antar-ormas.
  2. UU Ormas adalah jawaban untuk memperketat kehadiran LSM asing yang berkedok yayasan/perkumpulan di Indonesia dengan merongrong kedaulatan NKRI dalam berbagai dimensi bidang.
  3. Meminta kepada pemerintah untuk segera mengusir LSM asing seperti Greenpeace, dan lain-lain yang punya kepentingan terselebung di Indonesia. Hal ini penting untuk memutus mata rantai kolaborasi LSM asing dengan negara-negara luar yang punya kepentingan.
  4. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung UU Ormas demi kedaulatan dan keamanan NKRI dan bersama-sama mengusir LSM asing dari Indonesia.
  5. Dalam hal tuntutan LSM asing seperti Greenpeace dll jika tidak ditanggapi serius oleh pemerintah dalam kurun waktu 3 X 24 jam maka kami akan melakukan pendudukan/sweeping LSM yang ada di Jakarta.