Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Hanya Dapat Bong Sabu dari Kos Nofrizal
Oleh : chr/dd
Senin | 03-12-2012 | 17:57 WIB
noprizal-sabu.gif Honda-Batam
Nofrizal saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday -  Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang Samsurya mengatakan saat melakukan penggrebekan atas perintah Kapolres di rumah terdakwa Nofrizal Koto, pihaknya hanya berhasil mengamankan alat penghisap yakni bong dan perlengkapan lainya di lemari terdakwa untuk menggunakan sabu.

Hal itu dikatakan Samsurya dalam kesaksiannya, pada sidang terdakwa Nofrizal Koto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (3/12/2012).

Penggrebekan sendiri dikatakan Samsurya, atas perintah langsung Kapolres Tanjungpinang, kepada Kasat Narkoba. "Saat penggrebekan langsung dipimpin Kasat Narkoba, bersama sejumlah anggota, atas informasi dan perintah Kapolres," kata dia.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Jariat Simarmata ini, Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH, mendakwa terdakwa Nofrizal Koto dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Saat penggeledaan yang bersangkutan ada juga di dalam kos dan mengakui kalau barang-barang ini adalah milikinya," kata Samsurya lagi.

Terdakwa Nofrizal Koto digrebek Polisi, sekitar pukul 18:00 WIB pada Kamis 20 Juli 2012 silam di tempat kosnya. Sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.