Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencabulan

Ngajak Makan Bakso, Paman Malah Gagahi Keponakan
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 10-03-2011 | 17:51 WIB

Batam, Batamtoday - Hendri (40) warga Bengkong Mahkota harus mendekam di balik sel tahanan Polsek Persiapan Bengkong, Selasa, 8 Maret 2011 , karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya.

Aksi bejat itu dilakukan tersangka terhadap korban Bunga (17) di tempat kosnya di Bengkong Mahkota. Namun perbuatan tidak senonoh itu diketahui oleh orang tua korban setelah Bunga menceritakan hal yang telah terjadi pada dirinya itu.

Menurut keterangan orang tua korban, Hasanah (34), tersangka meminta izin kepadanya untuk mengajak korban makan bakso di daerah Bengkong Laut, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, tersangka malah membawa korban ke tempat kostnya.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka langsung membuka pakaian dan menelanjangi korban, selanjutnya tersangka dan korban melakukan hubungan intim seperti layaknya suami istri. Saat itu tidak ada paksaan yang dilakukan terhadap korban.

Mengetahui anaknya telah digagahi oleh tersangka, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Persiapan Bengkong atas kasus pencabulan terhadap anaknya.

Sementara itu, Kapolsek Persiapan Bengkong, AKP Catur Kusmedi membenarkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yang masih memiliki hubungan darah itu.

"Tersangka telah kita amankan, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Catur kepada wartawan, Kamis, 10 Maret 2011.

Catur mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Barelang untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Persiapan Bengkong, bila nanti benar bersalah tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 290 ayat 3 KUHP.

Sebelumnya, Polsek Persiapan Bengkong telah menangkap tersangka Bernadus Laning, karena telah melakukan pencabulan terhadap bocah berinisal S (3). Tindakan itu dilakukan di Panti Asuhan Berkat Bangsa, Bengkong Dalam pada hari Kamis, 3 Maret 2011, sekitar pukul 08.00 WIB.