Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta per Orang

DPR dan Pemerintah Sepakati Kuota Haji Indonesia 2026 Sebanyak 221 Ribu Jamaah
Oleh : Aldy
Kamis | 30-10-2025 | 13:08 WIB
kesimpulan.jpg Honda-Batam
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati kuota haji Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jamaah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati kuota haji Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jamaah. Penetapan ini disampaikan dalam rapat kerja dua hari di Jakarta, Senin-Selasa (27-28 Oktober 2025).

Dari total kuota tersebut, 203.320 jamaah (92 persen) dialokasikan untuk haji reguler, sementara 17.680 jamaah (8 persen) diperuntukkan bagi haji khusus.

Dalam kategori haji reguler, terdapat 201.585 jamaah reguler murni, 1.050 orang petugas haji daerah (PHD), serta 685 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI itu membahas pembicaraan pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M dan sejumlah isu strategis penyelenggaraan haji.

Berdasarkan laporan awal, usulan rata-rata BPIH 2026 mencapai Rp 88,4 juta per jamaah, dengan rincian Nilai Manfaat sebesar Rp 33,48 juta (38 persen) dan Bipih atau biaya yang ditanggung jamaah Rp 54,92 juta (62 persen). Nilai tersebut masih bersifat usulan dan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.

Komisi VIII juga menegaskan, penetapan kuota per provinsi dilakukan secara proporsional berdasarkan daftar tunggu jamaah haji di setiap daerah.

Provinsi dengan kuota terbesar adalah Jawa Timur (42.409 jamaah), diikuti Jawa Tengah (34.122 jamaah), dan Jawa Barat (29.643 jamaah).
Sementara itu, Sulawesi Utara (402 jamaah) serta Papua Barat-Papua Barat Daya (447 jamaah) memperoleh kuota paling sedikit.

Beberapa provinsi lain yang tercatat, antara lain:

  • Aceh: 5.426 jamaah
  • Sumatera Utara: 5.913 jamaah
  • Riau: 4.682 jamaah
  • DKI Jakarta: 7.819 jamaah
  • Sulawesi Selatan: 9.670 jamaah
  • Kalimantan Selatan: 5.187 jamaah
  • Kepulauan Riau: 1.085 jamaah

Masa tunggu haji nasional saat ini rata-rata mencapai 26 tahun.

Selain membahas kuota, Komisi VIII juga menyoroti peningkatan mutu layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah haji 2026.
Akomodasi di Makkah diwajibkan berjarak maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah tidak lebih dari 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Makanan bagi jamaah diharuskan menggunakan bahan pokok bercita rasa nusantara, dan layanan transportasi baik naqobah maupun sholawat wajib mengutamakan kenyamanan. Pelayanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) juga ditekankan untuk dilaksanakan secara profesional.

Untuk sektor penerbangan, maskapai Indonesia yang melayani jamaah haji diwajibkan memenuhi standar keselamatan internasional dan ketentuan teknis Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan, serta menjamin kenyamanan selama penerbangan.

Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya penerapan prinsip profesionalisme, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Seluruh dokumen kontrak dan nota transaksi layanan wajib diserahkan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan. "Kami ingin memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan berjalan lebih efisien, transparan, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi jamaah," ujar salah satu anggota Komisi VIII usai rapat.

Dengan kesepakatan kuota dan usulan biaya ini, pemerintah dan DPR berharap pelayanan haji Indonesia tahun 2026 semakin berkualitas, efisien, dan berorientasi pada kepuasan jamaah, sekaligus mencerminkan peningkatan manajemen penyelenggaraan haji secara menyeluruh.

Editor: Gokli