Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wamen Haji Tegaskan UU 14 Tahun 2025 Legalkan Umrah Mandiri dan Perkuat Perlindungan Jemaah
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 27-10-2025 | 12:08 WIB
AR-BTD-4762-Dahnil.jpg Honda-Batam
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dr Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting yang menyesuaikan sistem penyelenggaraan umrah nasional dengan kebijakan terbaru Kerajaan Arab Saudi.

Wamen Dahnil menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2025 merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah legalisasi pelaksanaan umrah secara mandiri, yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif dalam peraturan lama.

"Terkait dengan undang-undang umrah mandiri, kini sudah diatur dan dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini disusun agar selaras dengan kebijakan dan sistem yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi," ujar Dahnil, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, pintu dan sistem keberangkatan ibadah haji dan umrah kini terbuka lebar oleh otoritas Arab Saudi. Karena itu, Indonesia perlu menyesuaikan seluruh regulasi dan mekanisme keberangkatan agar selaras dengan sistem internasional dan memberikan pelayanan yang lebih aman serta efisien bagi jemaah.

"Indonesia harus memastikan aturan dan sistemnya kompatibel dengan regulasi Arab Saudi agar tidak ada hambatan administratif bagi jemaah kita," tambahnya.

Umrah Mandiri Resmi Diakui Negara

Wamen Dahnil menuturkan bahwa legalisasi umrah mandiri merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, yang melihat perlunya fleksibilitas dalam tata cara keberangkatan jemaah. "Dalam undang-undang terbaru, pemerintah bersama DPR sepakat melegalkan pelaksanaan haji dan umrah secara mandiri," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini lahir dari perubahan besar dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah global, di mana banyak negara telah membuka peluang bagi warganya untuk beribadah tanpa harus melalui biro perjalanan.

"Perubahan ini muncul dari dinamika ekonomi haji dan umrah dunia. Banyak jemaah, termasuk dari Indonesia, yang selama ini telah melakukan umrah mandiri," ungkapnya.

Perlindungan Hukum bagi Jemaah Umrah Mandiri

Menurut Wamen, sebelum adanya UU 14/2025, banyak jemaah Indonesia yang melaksanakan umrah mandiri tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga rentan kehilangan perlindungan negara. Melalui undang-undang baru ini, pemerintah memiliki landasan hukum kuat untuk mengawasi dan melindungi jemaah yang berangkat secara mandiri.

"Aturan di Arab Saudi memang membuka peluang umrah mandiri. Karena itu, negara wajib hadir untuk memastikan perlindungan penuh bagi seluruh jemaah, termasuk yang berangkat tanpa biro," ujar Dahnil.

Perlindungan tersebut, lanjutnya, tidak hanya ditujukan bagi jemaah, tetapi juga bagi seluruh ekosistem industri umrah, mulai dari penyedia transportasi, akomodasi, hingga asuransi perjalanan.

"Kita ingin perlindungan yang menyeluruh, agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah mendapat kepastian hukum," tegasnya.

Dahnil juga menyoroti pentingnya integrasi sistem digital antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Haji Indonesia. Melalui sistem ini, data jemaah, pemesanan hotel, dan layanan perjalanan dapat dipantau secara real time untuk memastikan keamanan dan akurasi informasi.

"Baik haji maupun umrah kini harus terdaftar dan melakukan pemesanan layanan melalui sistem terintegrasi. Dengan begitu, kita bisa memastikan jemaah mendapat pelayanan yang aman dan terlindungi," pungkasnya.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: