Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Percepat Pemerataan Pendidikan Lewat Redistribusi Guru ASN dan Penguatan Sekolah Inklusif
Oleh : Redaksi
Jumat | 24-10-2025 | 11:08 WIB
retribusi-guru.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta, Senin (20/10/2025). (Kemendikdasmen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat pemerataan layanan pendidikan nasional melalui kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh daerah.

Langkah ini bertujuan memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi secara proporsional serta memperluas akses belajar bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.

Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta, yang dibuka oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, didampingi Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, pada Senin (20/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung hingga 22 Oktober ini diikuti perwakilan dari delapan provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Lampung, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini merupakan bagian dari empat rangkaian kegiatan regional yang akan digelar secara nasional.

Kebijakan Turunan Permendikdasmen untuk Pemerataan Guru

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.

"Kita punya lebih dari tiga juta guru di seluruh Indonesia. Secara rasio nasional jumlah ini ideal, tetapi penyebarannya belum merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan," ujar Nunuk Suryani dalam sambutannya.

Menurutnya, redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi bentuk gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan sekolah untuk memastikan hak belajar setiap anak Indonesia terpenuhi di mana pun mereka berada.

Berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri. Sementara itu, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN yang berlebih pada bidang tertentu.

Melalui redistribusi, kelebihan guru dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan, sekaligus membantu pemenuhan beban kerja dan hak sertifikasi guru agar lebih seimbang.

Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menambahkan bahwa kebijakan redistribusi menjadi langkah strategis untuk menata kembali kebutuhan tenaga pendidik antarwilayah. "Kebijakan ini memberikan kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dengan mekanisme yang jelas, beban kerja dan tunjangan profesi dapat terpenuhi secara adil," jelasnya.

Selain redistribusi guru, sosialisasi ini juga menyoroti penguatan pendidikan inklusif. Salah satu fokusnya adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan sebagai pusat koordinasi layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas dan guru pendamping khusus (GPK).

Nunuk menekankan, keberhasilan pendidikan inklusif bergantung pada kesiapan sistem dan sinergi lintas lembaga. "Setiap anak berhak atas pendidikan yang layak. Karena itu, kita dorong pembentukan ULD di seluruh daerah agar guru pendidikan khusus memiliki ruang kerja yang diakui dan terlindungi. Dengan begitu, tidak ada satu pun anak yang tertinggal," tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Kemendikdasmen berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan.

Kebijakan redistribusi guru ASN dan penguatan pendidikan inklusif menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu.

Editor: Gokli