Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkes Siapkan Regulasi Donor Organ, Menkes: Jangan Hanya Orang Kaya yang Bisa Dapat Organ
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-10-2025 | 13:28 WIB
donor-organ.jpg Honda-Batam
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Kemenkes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Donor Organ sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan kerusakan organ vital masih menjadi penyebab utama kematian di Tanah Air. Padahal, hampir seluruh organ manusia dapat ditransplantasikan, kecuali otak.

"Prosedur cangkok ini harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah praktik ilegal perdagangan organ," ujar Menkes Budi saat meninjau RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menkes menegaskan bahwa regulasi donor organ harus menjamin prinsip keadilan dan transparansi, agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan transplantasi organ. "Karena ini menyangkut nyawa, jadi semua orang pasti berebut untuk dapat organ. Jangan sampai hanya orang kaya yang bisa mendapatkannya," tegas Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa faktor ekonomi tidak boleh menjadi pendorong seseorang untuk mendonorkan organ tubuhnya. "Donornya jangan sampai terpaksa karena kekurangan uang, lalu mendonorkan organnya. Itu menimbulkan masalah etika dan finansial," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, aspek etika, keadilan, dan transparansi menjadi dasar utama dalam penyusunan regulasi ini. Negara harus hadir untuk memastikan sistem donor yang aman, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun.

Budi mengungkapkan bahwa selama ini Indonesia belum memiliki aturan yang komprehensif terkait donor organ. Karena itu, ia menugaskan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.

"Selama ini kita belum pernah atur dengan baik. Karena itu saya minta Dirjen Kesehatan Lanjutan agar paling lambat akhir tahun regulasi donor organ sudah bisa terbit," tutur Menkes Budi.

Rancangan Permenkes ini nantinya akan menjadi payung hukum nasional yang mengatur tata cara donor organ, kriteria penerima, mekanisme perizinan dan pelaporan, hingga perlindungan hukum bagi donor maupun tenaga medis yang terlibat dalam proses transplantasi.

Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia dapat berlangsung lebih aman, etis, dan berlandaskan kemanusiaan.

"Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ," pungkas Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Editor: Gokli