Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Tunda Pembebasan UWT 200 Meter Persegi, Fokus Benahi Sistem Pengelolaan Lahan
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 08-10-2025 | 09:48 WIB
UWT.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan pemukiman seluas 200 meter persegi belum dapat direalisasikan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kebijakan ini masih tertahan karena UWT menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi lembaga tersebut.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya belum dapat menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, saat ini bukan momentum yang tepat untuk melakukan pembebasan UWT.

"Belum momentum yang tepat untuk persoalan pembebasan UWT 200 meter persegi," ujar Amsakar saat kegiatan Coffee Morning bersama awak media di Batam, Selasa (7/10/2025), yang turut dihadiri Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Amsakar menjelaskan, BP Batam masih melakukan kajian menyeluruh untuk mencari sumber pendapatan alternatif yang dapat menggantikan kontribusi UWT terhadap PNBP. Kajian tersebut mencakup diversifikasi penerimaan, peningkatan kontribusi sektor lain, serta optimalisasi dukungan dana dari alokasi rupiah murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pendapatan daerah memang meningkat, tetapi dana transfer dari pusat justru menurun. Tahun depan, APBD akan lebih rendah dibanding tahun ini," terang Amsakar.

Ia menambahkan, efisiensi fiskal yang dilakukan pemerintah pusat turut memengaruhi kemampuan BP Batam dalam menyesuaikan kebijakan di tingkat daerah.

Kondisi anggaran BP Batam kini menjadi sorotan setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada 15 September 2025, pagu anggaran tahun 2026 disepakati sebesar Rp 2,44 triliun, atau lebih rendah dari usulan awal senilai Rp 2,8 triliun. Sementara target PNBP ditetapkan sebesar Rp 2,2 triliun.

Dalam situasi fiskal yang terbatas, BP Batam kini memfokuskan kebijakan pada penguatan sistem pengelolaan lahan. Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah pengembangan Land Management System (LMS), sistem digital yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kemudahan dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan di Kota Batam.

"Kita dorong LMS ini untuk memperbaiki sistem pengelolaan lahan secara menyeluruh, sehingga ke depan pendapatan tidak hanya bertumpu pada UWT," jelas Amsakar.

Dengan demikian, rencana pembebasan UWT untuk lahan 200 meter persegi masih harus menunggu kesiapan dari sisi fiskal dan kebijakan pendapatan BP Batam. Pemerintah berharap kebijakan ini nantinya dapat diterapkan secara bertahap dan terukur agar tidak mengganggu stabilitas penerimaan negara dari wilayah Batam.

Editor: Gokli