Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Dua Pelajar SMP Pelaku Curanmor
Oleh : ah/dd
Jum'at | 30-11-2012 | 08:06 WIB
pelajar-curanmor-1.jpg Honda-Batam
Tersangka Hs dan Py beserta barang bukti sepeda motor.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk dua pelajar di salah satu SMP di Tanjungpinang, Hs (12) dan Py (11), yang diduga melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik Desi, warga Kampung Jawa, Kamis (29/11/2012).


Keduanya ditangkap saat sedang jalan-jalan sore di Tepi Laut Tanjungpinang. Dari tangan kedua pelajar itu polisi mendapati sepeda motor milik Desi yang sudah ditrondol dan tidak dipasang plat nomor polisi.

Dari pengakuan Desi, motornya hilang sejak Kamis, 22 Nopember 2012 lalu, ketika diparkir di depan warnet di Jalan Kampung Jawa. Saat itu, Desi langsung ke warnet dan lupa mencabut kunci kontak motornya. Desi menyadari motornya hilang, setelah keluar dari warnet dan melihat motornya tidak lagi terparkir di tempat semula.

Sementara itu, Hs dan Py mengaku, awalnya cuma iseng saat melihat motor tersebut dengan kunci kontak tergantung di sepeda motor. Sehigga mereka nekat memakai motor untuk jalan-jalan seputaran Kota Tanjungpinang dengan motor curiannya.

"Kami gunakan sepeda motor untuk jalan-jalan, nggak kami jual," kata Hs dan Py.

Di tempat terpisah, orang tua Hs, Ana, mengakui sejak Sabtu (24/11/2012) lalu sudah merasa curiga dengan sepeda motor yang dibawa oleh anaknya ke rumah. Hs mengakui motor tersebut milik Py yang dipinjamnya.

"Saya awalnya sudah heran dengan ulah Hs dan Py, saat itu pulang bawa sepeda motor. Lalu saya tanya motor siapa, dia ngaku motor Py baru dibelikan orangtuanya. Karena berkata demikian, saya pun percaya," kata Ana.

Kedua anak di bawah umur ini pun kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang, akibat perbuatnnya. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Marion mengatakan, keduanya dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman minimal 2 tahun penjara.