Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pejabatnya Tersandung Kasus Korupsi

Pemko Tanjungpinang Siap Beri Bantuan Hukum
Oleh : chr/dd
Kamis | 29-11-2012 | 17:27 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum bagi tiga pejabatnya yang tersandung kasus korupsi dana Rp1,103 miliar UUDP-APBD 2010.


"Kalau mau didampingi pengacara, Pemko Tanjungpinang akan mempersiapkan untuk mendampingi kasusnya. Tapi, kalau mereka sudah mempunyai pengacara sendiri, kami menghormati hal tersebut," kata Suyatno, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Kamis (29/11/2012).

Secara umum, Suyatno juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa ketiga koleganya tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Sementara itu, terkait siapa pengganti mantan Plt. Sekdako Tanjungpinang Gatot Winoto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB), Suyatno menyebutkan akan menunjuk sekretaris di badan tersebut sebagai pelaksana harian untuk mengisi kekosongan pejabat eselon II.

Sedangkan jabatan eselon III dan IV akan ditangani oleh atasan yang bersangkutan  langsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Gatot Winoto, dua pejabat lain di Pemko Tanjungpinang yang terlibat dalam korupsi berjamaah itu yakni M. Rasid, Bendahara Umum Pemko Tanjungpinang dan M. Yamin, Pejabat Penata Keuangan Setdako Tanjungpinang.