Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Tukang Sayur Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Kamis | 29-11-2012 | 16:55 WIB
sabar-terdakwa.gif Honda-Batam
Terdakwa Sabar Dwi Wahyudi saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sabar Dwi Wahyudi alias Sabar, terdakwa pembunuhan penjual sayur Tugimen bin Tumin, terancam hukuman 20 tahun penjara.


Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Ekhart Palepia SH, usai pembacaan dakwaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis,(28/11/2012).

Dalam dakwaan JPU, Sabar diancam dakwaan alternatif melanggar  pasal 339 KUHP dalam dakwaan primer, dan pasal 388 dalam dakwaan primer kedua, serta pasal 338, dalam dakwaan subsider serta pasal 351 atau ketiga pasal 365 KUHP dalam dakwaan kedua subsider.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa, kata Jaksa, dilakukan pada Jumat (8/6/ 2012) sekitar pukul 16:30 WIB di kebun Desa Tuapaya Selatan, Kampung Cekolek, Bintan.

"Pada awalnya, korban Tugimen membeli sayur-mayur kepada terdakwa, di kebun yang dikelola. Namun sebelum kejadian pembunuhan, terdakwa mengutarakan niatnya  ingin meminjam uang kepada korban tetapi oleh korban menyatakan tidak ada," ujar Phalepia.

Hal itu membuat terdakwa emosi dan secara diam-diam mengambil kayu balok dan langsung memukulkan ke tengkuk korban selama dua kali, hingga akhirnya korban terjatuh dan meninggal.

"Setelah meninggal, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban dengan menggunakan sebuah gerobak ke dalam sebuah sumur di semak-semak kebun terdakwa. Setelah diceburkan ke sumur, selanjutnya terdakwa membuka ikat pinggang korban dan mengikatkan tangan korban ke belakang," jelas JPU.

Sebelum tubuh korban dimasukan kedalam sumur, selanjutnya terdakwa sempat mengambil barang-barang dan dompet korban bersama uang sebesar Rp 3 juta, HP dan motor.

"Terdakwa memasukan tubuh korban ke dalam sumur lalu ditutup dengan rerumputan hingga sebelum kasus pembunuhaan terungkap jazad korban sudah membusuk dan dihinggapi belatung,"ujarnya

Kasus ini sendiri terungkap, setelah dua minggu dan keluarga korban melaporkan hilangnya Tugimen.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sabar dan kuasa hukumnya, Sri Erna Wati SH menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU.

Hingga akhirnya Ketua Mejelis Hakim Masuryo Aji SH, melakukan penundaan sidang sampai Selasa (4/12/2012), dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan JPU menghadirkan saksi atas perkara tersebut untuk diperiksa.