Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Industri Tekstil Nasional Tumbuh 4 Persen, Kemenperin Tegaskan Aturan Impor Lebih Ketat
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-09-2025 | 10:08 WIB
Febri-Kemenperin1.jpg Honda-Batam
Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Industri tekstil nasional mulai menunjukkan pemulihan pada 2025. Produk Domestik Bruto (PDB) sektor ini tumbuh di atas 4 persen pada kuartal I dan II, seiring dengan perbaikan kebijakan impor yang dinilai lebih selektif.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan capaian ini merupakan hasil evaluasi kebijakan bertahap setelah sebelumnya sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tertekan oleh faktor makroekonomi dan derasnya arus impor pakaian jadi.

"Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Febri meluruskan opini sejumlah pihak, termasuk Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, yang menuding Kemenperin sebagai penyebab PHK massal akibat lemahnya tata niaga impor.

"Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif," tegasnya.

Ia menjelaskan, perbedaan antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertek tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin. Sebab, barang impor juga masuk melalui Kawasan Berikat, impor borongan, maupun jalur ilegal --semuanya di luar pertek dari Kemenperin.

Pengaturan Impor TPT Diperketat

Febri memaparkan bahwa total kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir mencapai 1.332 pos tarif. Dari jumlah itu, 941 HS (70,65%) wajib PI dan pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025, sedangkan 980 HS (73,57%) wajib LS. Angka tersebut meningkat signifikan dibanding Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang hanya mengatur 593 HS (44,51%).

"Perubahan ini menunjukkan banjir produk impor TPT justru terjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak terkena lartas, LS, atau PI," jelas Febri.

Ia menambahkan, sejak 2017 mekanisme impor TPT selalu merujuk pada aturan resmi. Pada 2022, penerbitan PI TPT diatur melalui verifikasi kemampuan industri (VKI). Sementara sejak 2024, berlaku Permenperin 5/2024 yang mewajibkan pertek dengan masa berlaku per tahun takwim.

"Jumlah perusahaan yang disetujui mencapai 542 perusahaan. Untuk serat, pertek menyetujui 23.851,52 ton atau 19,3% dari total impor BPS. Sedangkan untuk benang, pertek menyetujui 147.259,01 ton atau 43,7% dari total impor. Ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibanding tahun 2023," ungkap Febri.

Febri juga menekankan bahwa sejak Agustus 2025, kewenangan pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan kepada Kemenperin. "Artinya, seluruh rantai TPT dari hulu hingga hilir kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan," ujarnya.

Terkait tuduhan adanya kecurangan dalam penerbitan pertek impor TPT, Febri meminta publik menyerahkan data atau bukti konkret agar dapat ditindaklanjuti. "Jika tuduhan terbukti, itu akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang. Menteri Perindustrian sudah berulang kali menegaskan komitmennya melakukan pembersihan internal," tutur Febri.

Ia menegaskan, seluruh mekanisme impor TPT tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan, dengan pengecualian untuk Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Importir Jalur Prioritas, Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Authorized Economic Operator (AEO), Mitra Utama Kepabeanan (MITA) Produsen, serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri," pungkasnya.

Editor: Gokli