Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

GMPI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Terusan Senggarang ke KPK
Oleh : chr/dd
Rabu | 28-11-2012 | 21:49 WIB
Gerakan-Mahasiswa-Pemuda-Indonesia-Berikan-Laporan-dugaan-korupsi-Proyek-multi-Years-di-Tanjungpinang-ke-KPK.jpg Honda-Batam
Harismoyo Retnoadi menerima laporan dugaan korupsi yang diserahkan Korwil GMPI Kepri Joni Sandra.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penelitian dan telaah terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears pembangunan Jembatan Terusan di Senggarang, Tanjungpinang.


Penelitian dan telaah tersebut, akan dilakukan KPK menyusul pelaporan Koordinator Wilayah (Korwil) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (GMPI) Provinsi Kepri, yang diserahkan langsung oleh Korwil GMPI Kepri Joni Sandra kepada Harismoyo Retnoadi dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian Pencegahan KPK, usai pelaksanaan seminar pencegahan korupsi di aula Kantor Gubernur Kepri, Rabu (28/11/2012).

Harismoyo Retnoadi yang menerima laporan Korwil GMPI Kepri, berjanji akan menyampaikan laporan tersebut ke bagian pelaporan di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Jakarta.

"Laporan ini saya terima, dan akan saya sampaikan ke bagian pelaporan di KPK," ujar Harismoyo Retnoadi.

Dalam laporannya, Korwil GMPI Kepri Joni Sandra mengatakan, telah terjadi dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek multiyears (tahun jamak) yang dilaksanakan selama 3 tahun oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan alokasi dana Rp 169 miliar.  

"Yang kami laporkan ini satu dari 6 proyek multiyears yang diduga korupsi, pembangunan Jembatan Terusan di Senggarang dengan total dana pembangunan Rp 34 miliar tahap pertama tahun 2010 lalu. Dimana progres pelaksanaan belum mencapai 100 persen, namun Pemko Tanjungpinang telah membayarkan dana seratus persen atau Rp 34 mliar lebih," papar Joni.

Setelah tahap pertama pelaksanaan pembangunan tidak selesai, Joni melanjutkan, secara tiba-tiba kontraktor pelaksana, PT Astaka, menyatakan pailit, namun tidak mengembalikan sisa dana dari progres pekerjaan tahap pertama sekitar Rp 3,8 miliar, sebab pengerjaan proyek baru hanya 0,5 persen.

Padahal sebelumnya, saat membayarkan pekerjaan tahap pertama, PPTK yang diduga kongkalikong dengan konsultan pengawas dan kontraktor, sehingga Rp 6,8 miliar atau 20 persen dari total pagu dana pembangunan Jembatan Terusan, sudah dibayarkan namun tidak sesuai dengan progres pelaksanaan di lapangan.

"Hal ini sesuai dengan audit investigasi yang dilakukan BPKP, yang menyatakan kalau proyek tersebut hanya siap 0,5 persen, hingga ada kelebihan dana pembayaran pada pelaksanaan tahap pertama di 2010," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 2011 pelaksanan pengerjaan tidak dapat dilaksanakan, dan terpaksa ditunda pada 2012. Parahnya, dalam pelaksanaan tahap ke-3 tahun 2012, dengan pagu dana yang tersisa, Dinas PU Kota Tanjungpinang kembali melakukan tender tanpa terlebih dahulu membuat manajeman konstruksi baru pasca pelaksanaan pekerjaan yang terbengkalai pada tahap pertama.

"Dalam pelaksanan tahap ketiga, telah terjadi perobahan design Jembatan Sungai Terusan, yang dilakukan sepihak oleh PU Tanjungpinang. Dan hal ini tidak dibarengi dengan perobahan Perda Nomor 5 serta penghitungan kembali alokasi anggaran, sehingga terindikasi menguntungkan pihak lain," ungkap Joni lagi.

Dalam laporannya, Korwil GMPI Kepri juga menyertakan lampiran rekapitulasi alokasi anggaran proyek multiyears Jembatan Terusan dari APBD Kota Tanjungpinang 2010 hingga 2012, serta Perda Tanjungpinang Nomor 5 sebagai dasar pelaksanaan mega proyek tersebut.

Dalam kesempatan itu, Korwil GMPI Kepri Joni Sandra juga meminta agar KPK dapat melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan korupsi proyek multiyears yang dilaporkan.