Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendag Terbitkan Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol, Lindungi Petani dan Jaga Pasokan Industri
Oleh : Redaksi
Senin | 22-09-2025 | 12:28 WIB
Mendag-Busan4.jpg Honda-Batam
Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, resmi menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur impor ubi kayu beserta turunannya serta etanol.

Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjamin pasokan barang strategis nasional.

"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," ujar Mendag Budi Santoso di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Permendag 31 Tahun 2025 mengatur kebijakan impor ubi kayu atau singkong serta produk turunannya, seperti tepung tapioka. Instrumen pengaturannya melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dengan syarat rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.

Sementara itu, Permendag 32 Tahun 2025 mengatur kembali ketentuan impor etanol yang sebelumnya bebas masuk. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) sebagai bahan baku utama etanol, sekaligus melindungi pendapatan petani tebu serta keberlangsungan industri gula nasional.

"Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang memasok bahan baku. Karena itu, aturan ini kami kembalikan ke mekanisme persetujuan impor," terang Mendag.

Selain itu, Permendag 32/2025 juga membuka ruang bagi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2), khususnya BUMN pemegang API-U, kini dapat menyalurkan bahan berbahaya ke sektor-sektor tersebut dengan rekomendasi dari BPOM.

"Dengan Permendag ini, pemerintah memastikan distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, tetapi pada saat yang sama memberikan kemudahan bagi sektor strategis agar memperoleh pasokan bahan baku secara aman, legal, dan sesuai ketentuan," tambahnya.

Mendag menegaskan, dua aturan baru ini merupakan langkah menyeimbangkan kepentingan industri dan perlindungan petani. "Kami ingin memastikan kebijakan impor tidak merugikan petani dan industri dalam negeri. Di sisi lain, industri farmasi dan kosmetik juga harus tetap mendapat kepastian pasokan bahan baku. Kedua Permendag ini menjadi solusi agar kebijakan impor tetap selektif, transparan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional sesuai arahan Presiden," pungkasnya.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: