Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi PT Ganda Sari

Polisi Tunggu Petunjuk dari Kejati Kepri
Oleh : ali/dd
Rabu | 28-11-2012 | 16:32 WIB

BATAM, batamtoday - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Hartono mengatakan berkas penyidikan tahap awal kasus penimbunan BBM solar bersubsidi yang menyeret PT Ganda Sari telah dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) satu hari sebelum digelar rapat koordinasi antara pihak Polda Kepri bersama dengan DPRD Provinsi Kepri di Graha Kepri lantai V, Selasa (20/11/2012) lalu.


"Saat ini masih menunggu apakah ada petunjuk dari Kejaksaan. Karena berkasnya sudah diserahkan ke JPU Kajati Kepri pada Senin (19/11), " ujarnya Rabu (28/11/2012).

Hartono juga mengatakan, bila berkas yang dikirim kepada JPU belum lengkap alias masih ada tersangka lain, maka Polda Kepri akan melakukan pengusutan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda Kepri, Brigjen Yotje Mende memaparkan dalam rapat koordinasi tertutup bersama DPRD provinsi Kepri, Selasa (20/11) di Lantai V, gedung Graha Kepri, Batam Centre bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan, Direktur Utama PT Gandasari, Sudirman, merupakan  orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus PT Gandasari.

Meski demikian, Yotje mengatakan  bahwa kasus Gandasari masih dalam tahap pengembangan, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Selain itu, Yotje mengatakan mengenai status AW dan kawan-kawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Tanjungpinang bahwa penetapan tersangka tersebut juga dari informasi sepihak, yakni dari pihak Martono, orang yang pertama kali ditahan.

Selain itu, tidak adanya alat bukti yang kuat sehingga memberatkan AW sebagai tersangka menjadi sebab lain yang menjadi fokus perhatiannya. Pasalnya, dari keterangan para saksi, mengatakan bahwa AW berada di Jakarta, dan tidak mengetahui persoalan yang terjadi pada Ganda Sari.

Karena, tambahnya pada saat itu, AW merupakan pemegang saham, sedangkan Sudirman adalah orang yang menjalankan perusahaan.

Yotje juga mengatakan pihaknya secara terbuka untuk menerima bukti-bukti yang mendukung penyelesaian kasus ini secepatnya.

Karena Yotje menyadari, bahwa dia pihaknya tdak bisa bekerja sendiri, tanpa adanya bantuan pihak lain.