Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi II DPR Minta KPU Laksanakan Putuskan DKPP soal Verifikasi Faktual 18 Parpol
Oleh : si
Rabu | 28-11-2012 | 15:37 WIB
ganjar-pranowo.jpg Honda-Batam

Ganjar Pranowo

JAKARTA,  batamtoday - Keputusan DKPP yang memutuskan agar 18 parpol tak lolos seleksi administrasi diikutkan verifikasi faktual harus siap dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-PDIP Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu (28/11/2012). 

"Saat ini KPU tidak bisa ditanya siap atau tidak. Sebab, siap atau tidak, KPU harus siap," kata Ganjar Pranowo di Jakarta.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik merupakan tantangan bagi lembaga penyelenggara pemilu itu.

KPU harus mampu melaksanakan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik meskipun dibatasi waktu dan personel pendukung di sekretariat jenderal sedang timpang.

"Ini tantangan bagi pimpinan KPU untuk membuktikan keberaniannya, kepemimpinan, dan kerja timnya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan KPU tetap akan melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik bersama personel kesekretariatan yang ada.

"Kami akan bekerja sama dengan personel kesetjenan yang masih loyal dan berdedikasi dalam melakukan verifikasi faktual," katanya.

Menurut dia, pascapembacaan putusan DKPP, KPU sudah melakukan rapat pleno untuk membahas putusan DKPP. Namun, karena KPU harus ke Komisi II untuk rapat dengar pendapat, pembahasan itu tertunda.

"Karena harus memenuhi undangan rapat dengar pendapat, sehingga pembahasan belum tuntas, dan kami belum bisa menginformasikan bagaimana teknis KPU melaksanakan putusan DKPP," tuturnya.

Sebelumnya, DKPP membacakan putusan sidang etik dengan teradu ketua dan anggota KPU serta pengadu ketua dan anggota Bawaslu di Auditorium BPPT..

DKPP memutuskan komisioner KPU tidak terbukti memiliki iktikad untuk melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP justru menganggap sekretariat jenderal KPU yang melakukan pelanggaran etik sehingga empat pejabatnya harus dikembalikan ke instansi asal, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi.