Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 2 Tahun, Terdakwa Kasus Penyelewengan Solar Kabur
Oleh : ron/dd
Rabu | 28-11-2012 | 14:38 WIB

BATAM, batamtoday - Rian Hidayat, terdakwa kasus penyelewengan solar di Pulau Ngenang kabur setelah dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. Sudah tiga kali persidangan tidak hadir dan saat diperiksa ke rumahnya, terdakwa dan istrinya sudah tidak ada lagi.


Informasi yang dihimpun oleh batamtoday, pada tanggal 8 November 2012 terdakwa dituntut dua tahun oleh JPU Rizky Rahmatullah. Akan tetapi setelah tiga kali persidangan, terdakwa tidak pernah hadir lagi ke Pengadilan.

"Sudah tiga minggu sejak tanggal 8 terdakwa tidak hadir. Diberi waktu untuk pledoy tapi tidak datang-datang lagi," kata Rizky, Rabu (28/11/2012).

Karena tidak hadir di persidangan, tangal 22 November lalu, pihak Kejaksaan sempat mencari terdakwa kerumahnya di Pulau Ngenang. Akan tetapi terdakwa dan keluarganya sudah tidak ada lagi di tempat.

"Rumahnya ketemu, terdakwa dan istrinya sudah tidak ada lagi," ungkap Rizky.

Sehingga apabila Kamis besok terdakwa tetap tidak hadir di persidangan maka akan langsung divonis dengan status in absensia.

"Besok tidak hadir juga langsung divonis dan ditetapkan sebagai DPO," terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya mengatakan terdakwa tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun penjara sesuai dengan pasal 21 KUHAP. Apabila terdakwa tetap tidak hadir dalam vonis, maka akan divonis dan masuk DPO. Dan dalam berita putusan terdakwa akanjadi buronan dan diminta untuk dieksekusi.

"Dalam KUHAP memang tidak bisa ditahan. Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 53 UU Migas dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun," tegasnya.