Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menperin Resmikan Reformasi TKDN, Sertifikasi iPhone 17 Diterbitkan di Indonesia
Oleh : Redaksi
Senin | 15-09-2025 | 10:28 WIB
Reformasi-TKDN.jpg Honda-Batam
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, meresmikan reformasi besar dalam kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.

Kebijakan baru ini diyakini mampu menghadirkan sistem sertifikasi yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga mendorong investasi serta memperkuat daya saing industri nasional.

"Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Agus menjelaskan, insentif diberikan bagi pelaku industri yang berinvestasi dan melakukan kegiatan litbang, dengan tambahan nilai TKDN hingga 20 persen. Sementara itu, nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) kini lebih mudah dicapai karena terdapat 15 komponen pembentuk yang dapat dipilih.

Pada aspek penyederhanaan, metode penghitungan TKDN diubah menjadi lebih ringkas tanpa harus menghitung seluruh biaya, kecuali pada jasa industri. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP juga diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Di sisi kemudahan, industri kecil kini bisa menggunakan metode self declare untuk memperoleh nilai TKDN lebih dari 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hingga lima tahun. Sementara untuk pilar kecepatan, waktu sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dipangkas dari 22 hari menjadi 10 hari kerja.

Agus menegaskan, pemerintah juga memperketat pengawasan untuk mencegah praktik kecurangan. "Praktik yang tidak sesuai, seperti TKDN washing, penyampaian dokumen yang tidak benar, hingga pemalsuan sertifikat akan ditindak tegas. Sanksi bisa berupa pencabutan sertifikat maupun penunjukan lembaga verifikasi," tegasnya.

Hingga 11 September 2025, Kemenperin mencatat sudah ada 88.218 produk industri yang tersertifikasi TKDN dari lebih 15.000 perusahaan di berbagai sektor. Reformasi ini disebut memberi dampak signifikan terhadap keberlanjutan produksi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan penerimaan pajak, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejalan dengan reformasi TKDN, Kemenperin juga menerbitkan empat sertifikat TKDN untuk produk iPhone 17 yang diajukan oleh PT Apple Indonesia. Sertifikat ini disahkan pada 11 September 2025 setelah produk tersebut memenuhi ketentuan dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.

"Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi," ungkap Agus.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa reformasi TKDN dan komitmen investasi global seperti Apple akan menjadi fondasi pertumbuhan industri nasional. "Kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat," pungkasnya.

Editor: Gokli