Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tahun Laporan Mengendap di Kepolisian, Satu Bulan Selesai di BPSK
Oleh : chr/dd
Selasa | 27-11-2012 | 17:03 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bukan tanpa alasan jika Suparno alias Apau mengaku tidak habis pikir dengan penyelesaian masalah yang dilaporkannya ke Polres Tanjungpainang. Bayangkan saja, laporannya yang mengendap selama 2 tahun di Polres Tanjungpinang, bisa diselesaikan BPSK hanya dalam hitungan sebulan.


Meski dua tahun laporannya mengendap di Polres Tanjungpinang, ternyata tak membuat Apau patah arang memperjuangkan keadilan. Selain menanyakan penanganan laporannya di Polres Tanjungpinang, Apau pun selalu menggali informasi seputar masalahnya.

Setelah mendapat informasi, ada Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (BPSK) di Tanjungpinang, akhirnya Apau bersama keluarganya mendatangi BPSK Tanjungpinang, melaporkan kerugian yang dialaminya selaku konsumen dalam pembelian dua unit rumah dari pengembang Griya Bintan Asri yang kembali dijual pengembang ke pihak lain.

Dan hanya dalam jangka waktu satu bulan ditangani BPSK Tanjungpinang, permasalahaan kerugian yang dialaminya selaku konsumen selesai dengan proses mediasi dan ganti rugi yang disepakati oleh perusahaan properti itu.

Adapun penyelesaian kasus sengketa konsumen ini, berdasarkan pemeriksaan penyidik BPSK, pihak PT Bintan Asri sebagai pengembang Griya Bintan Asri diwajibkan mengganti kerugian konsumen, dalam hal ini Suparno alias Apau, atas pembelian dua unit rumah sebelumnya.

Kepada wartawan, Apau mengaku sangat puas dan merasa bersyukur atas penyelesaian yang dilakukan BPSK. Dirinya mendapat satu unit rumah tipe 46 di Km 8 Tanjungpinang sebagai ganti rugi dari dua unit rumah sebelumnya.

Apau juga mengaku lega atas penanganan dan keputusan yang dihasilkan BPSK, dan dengan hal tersebut dia dan keluarga mengaku sudah tidak repot-repot lagi mempertanyakan laporanya ke polisi.

"Kadang kita tidak bisa habis pikir, laporan dua tahun di Polisi tidak selesai. Namun tak sampai satu bulan, dapat diselesaikan di BPSK, dan pihak depelover, Kiongleng alias Aleng, bersedia mengganti sebuah rumah baru dengan tipe yang lebih besar," kata Apau, Selasa (27/11/2012).

Anggota BPSK Tanjungpinang, Surani, mengatakan, pelaksanaan penyelesaian kasus konsumen antara Apau dan pihak developer Griya Bintan Asri ini, dilakukan dengan mediasi setelah sebelumnya dilaporkan Apau ke pihaknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti, anggota BPSK melakukan mediasi hingga terjadi kesepakatan adanya ganti rugi atas DP perumahan yang sudah dibayarkan sebelumnya," kata Surani.

Surani juga mengatakan, sesuai dengan standar operasional pelayanan, dalam penanganan Kkasus permasalahan konsumen, pihak BPSK dalam jangka waktu 21 hari setelah pelaporan harus sudah menetapkan kesepakatan yang diawali dengan mediasi, rekonsiliasi, maupun arbitrasi yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Jadi tergantung dari pemohon, setelah kita periksa, apakah mau dimediasi, konsiliasi antara para pihak, dengan didampingi anggota BPSK, serta melakukan arbitrasi melalui sidang kedua belah pihak," ujarnya.

Jika dari ketiga sesi penanganan yang dilakukan tidak menemui titik solusi, selanjutnya pihak BPSK melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau dengan kasus gugatan perdata.

"Dari putusan mediasi ini, hingga kita lakukan peninjauan ke lokasi yang kita legalisasi dengan dikuatkan berita acara pemeriksaan lapangan," terang Surani lagi.

Ditanya bagaimana proses peneriman laporan pada kasus konsumen yang dirugikan pengusaha, Surani mengatakan, konsumen silakan datang aja ke BPSK kalau ada kasus yang dirugikan oleh pengusaha, dengan membawa bukti-bukti pembayaran maupun pembelian yang dimiliki.