Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendag Siap Evaluasi Aturan Impor, Isy Karim: Masukan Publik Jadi Landasan
Oleh : Redaksi
Jumat | 05-09-2025 | 14:28 WIB
isy-karim.jpg Honda-Batam
Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim. (Kemendag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya menjaga sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mengevaluasi kebijakan impor.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, menekankan seluruh masukan dari publik hingga pelaku usaha akan menjadi pertimbangan utama dalam penyempurnaan aturan impor.

"Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait kebijakan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, maupun masyarakat umum. Masukan ini harus melalui tahapan resmi, salah satunya ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian," ujar Isy Karim di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor merupakan hasil keputusan bersama lintas kementerian. Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui deregulasi perdagangan dan kemudahan berusaha.

Isy menjelaskan, deregulasi ditujukan untuk mempercepat investasi, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, dan meningkatkan daya saing industri nasional, terutama sektor padat karya. Keputusan ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada 6 Mei 2025 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan dihadiri sejumlah kementerian terkait.

Empat kelompok barang prioritas menjadi fokus relaksasi impor, antara lain bahan baku plastik, bahan bakar alternatif seperti etanol dan biodiesel, serta pupuk bersubsidi. Berdasarkan Regulatory Impact Analysis (RIA), relaksasi ini akan memperluas akses bahan baku dengan harga lebih kompetitif, meningkatkan produktivitas industri hilir, serta mendorong masuknya investasi baru.

"Pada prinsipnya, Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 agar benar-benar bermanfaat bagi dunia usaha dan masyarakat luas," pungkas Isy.

Editor: Gokli