Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan 83 Gram Sabu, Dua Pria di Batam Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 04-09-2025 | 12:08 WIB
AR-BTD-5662-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dolmat dan Erwin, usai divonis 7 tahun penjara di PN Batam, Rabu (3/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pria bernama Dolmat dan Erwin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam setelah terbukti menyelundupkan sabu seberat 83 gram melalui jalur laut di kawasan Nongsa. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu, dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dolmat dan Erwin dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara, denda Rp 3 miliar, subsider tiga bulan kurungan," tegas hakim Andi saat membacakan vonis.

Hakim menjelaskan, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta delapan tahun penjara. "Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum," ujar Andi.

Jaksa penuntut umum, Alinaex, menilai peran kedua terdakwa sangat krusial dalam peredaran narkotika di Batam. "Dolmat bertugas mencarikan pembeli, sementara Erwin menjadi penghubung dengan pemasok bernama Ali yang masih buron di Malaysia. Tanpa mereka, barang itu tidak akan masuk ke Batam," ungkapnya.

Dalam dakwaan, jaksa juga menjelaskan cara penyelundupan sabu tersebut. "Erwin menggunakan speed boat pancung bermesin 40 PK menuju perairan OPL di depan Nongsa untuk mengambil satu ons sabu dari Ali. Jalur laut ini memang kerap dipakai untuk memasukkan narkotika," jelas Alinaex.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup sabu seberat 83 gram, dua unit ponsel merek Oppo A17K dan Vivo V27E, serta sebuah speed boat pancung warna biru. "Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim Andi.

Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika Dolmat mendapat tawaran untuk mencarikan sabu. Ia kemudian menghubungi Erwin yang memiliki akses ke Ali di Malaysia. Setelah barang masuk Batam, Dolmat menawarkannya seharga Rp 30 juta kepada seorang pembeli. Transaksi dijadwalkan di pelantar Tiban Mentarau pada 24 Januari.

Namun, aparat Polda Kepulauan Riau yang telah melakukan penyelidikan lebih dulu menggagalkan transaksi tersebut. Dolmat ditangkap di lokasi bersama barang bukti, sementara Erwin diamankan tidak jauh dari sana. Seorang perempuan yang diduga pembeli berhasil melarikan diri.

Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan sabu itu positif metamfetamin. Penimbangan ulang di Pegadaian Batam menunjukkan berat bersih mencapai 83 gram.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Gokli