Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Lebih Ringan, Dua Penyelundup Rokok Ilegal di Batam Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 04-09-2025 | 11:48 WIB
AR-BTD-5661-Sidang-Rokok.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ilham Hidayat bin Maskur dan Suryadi bin Sukurna, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Rabu (3/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 900 juta kepada Ilham Hidayat bin Maskur dan Suryadi bin Sukurna, dua terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (3/9/2025).

Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu Mandala Putra, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan paling lama satu bulan," tegas hakim Andi saat membacakan putusan.

Barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal dirampas untuk negara. Kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha. Sebelumnya, jaksa menuntut Ilham dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 964 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa berpotensi merugikan negara hingga Rp 482,2 juta dari pungutan cukai yang tidak tertagih.

Kasus ini bermula pada Jumat, 11 April 2025, ketika Ilham menerima tawaran dari seorang buronan bernama Mardi untuk mengemudikan kapal cepat bermesin 200 PK. Kapal tersebut dipakai mengangkut 45 kotak rokok merek T3 dan OFO tanpa pita cukai dari Batam ke Solop, Riau. Ilham lantas mengajak Suryadi sebagai anak buah kapal.

Malam itu, mereka berangkat dari Dermaga Rakyat Putri Hijau. Rokok tanpa cukai dimuat dari sebuah minibus ke kapal. Sekitar pukul 01.00 WIB, saat melintas di perairan Pulau Patah, kapal mereka dihentikan patroli Bea dan Cukai. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 360 ribu batang rokok merek T3 dan 180 ribu batang rokok merek OFO ilegal.

Seluruh barang bukti bersama kapal disita dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp1,5 juta untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.

Editor: Gokli