Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK-Kemenhut Teken MoU, Perhutanan Sosial Kini Lebih Mudah Akses Modal dan Nilai Ekonomi Karbon
Oleh : Aldy
Sabtu | 30-08-2025 | 15:48 WIB
OJK-Kemenhut.jpg Honda-Batam
OJK bersama Kemenhut resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan MoU yang menitikberatkan pada pengembangan kebijakan, produk keuangan berkelanjutan, serta pemanfaatan potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dari kawasan perhutanan sosial di Indonesia. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menitikberatkan pada pengembangan kebijakan, produk keuangan berkelanjutan, serta pemanfaatan potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dari kawasan perhutanan sosial di Indonesia.

MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Bandar Lampung, Jumat (29/8/2025), dalam rangkaian Kick-off Pengenalan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial.

Mahendra menegaskan, optimalisasi potensi karbon dari sektor kehutanan harus berjalan seiring dengan literasi keuangan masyarakat. "Peningkatan literasi dan edukasi keuangan dalam MoU ini berarti membuka akses pembiayaan untuk mendukung perhutanan berkelanjutan. Di Lampung, fokus utamanya adalah perhutanan sosial," ujar Mahendra.

Senada, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya akses modal bagi petani hutan. "Kesepahaman ini diharapkan memberi jalan bagi para petani hutan pengelola perhutanan sosial untuk lebih mudah mendapatkan permodalan, terutama dari sektor perbankan. Dengan dukungan OJK, perhatian perbankan terhadap petani hutan tentu semakin besar," kata Raja Antoni.

Delapan Fokus Kerja Sama

MoU OJK-Kemenhut mencakup delapan bidang strategis, di antaranya:

  1. Pengembangan kebijakan sektor jasa keuangan dan kehutanan,
  2. Produk serta infrastruktur keuangan berkelanjutan,
  3. Penyediaan tenaga ahli,
  4. Kajian dan penelitian,
  5. Pertukaran data dan informasi,
  6. Literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan,
  7. Peningkatan kapasitas SDM,
  8. Bidang kerja sama lain yang disepakati kedua pihak.

Site Visit dan Seminar Nasional

Usai penandatanganan, rombongan OJK dan Kemenhut melakukan kunjungan lapangan ke Tahura Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran, untuk berdialog dengan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) serta meninjau komoditas unggulan.

Kegiatan juga dilanjutkan dengan Seminar Nasional menghadirkan narasumber dari OJK, Kemenhut, Pemprov Lampung, serta perwakilan KUPS. Seminar ini menekankan bahwa pemanfaatan komoditas karbon dapat berjalan seiring dengan pengelolaan komoditas unggulan lokal.

Langkah Strategis

Kerja sama ini merupakan pembaruan dari perjanjian OJK dan KLHK sebelumnya, disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang memisahkan fungsi Kementerian Kehutanan dari Lingkungan Hidup.

OJK dan Kemenhut menegaskan bahwa pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di kawasan perhutanan sosial bukan hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem keuangan hijau dan inklusif.

"Turnamen ini bukan sekadar olahraga. Ada nilai sosial yang kami bawa. Kami ingin berbagi dan berkontribusi nyata bagi masyarakat," jelas Supriadi.

Editor: Gokli