Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor, Residivis Kembali Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 10-03-2011 | 08:51 WIB
Curanmor_Ampar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaku Curanmor - Kapolsek Batu Ampar, Kompol Irawan Banuaji sedang mengekspose pelaku curanmor di Mapolsek Batu Ampar (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Seorang residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Niko Oktavia (21) dibekuk Satuan Reskrim Polsekta Batu Ampar, Rabu, 9 Maret 2011 sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya di Tanjung Sengkuang.

Pemuda asal Jawa Timur ini ditangkap untuk ketiga kalinya oleh polisi atas kasus curanmor, kali ini tersangka dibekuk setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z di daerah Baloi Persero, aksi itu dilakukan tersangka sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

"Penangkapan ini hasil kerja anggota kita di lapangan tentang adanya transaksi motor curian," kata Kapolsekta Batu Ampar, Kompol Irawan Banuaji kepada wartawan, 10 Maret 2011 di ruang kerjanya.

Irawawan mengatakan, setelah berhasil mendapatkan informasi keberadaan tempat transaksi, akhirnya anggota berhasil menangkap sindikat jaringan curanmor ini. Meskipun kelompok curanmor banyak di Batam namun tidak ada persaingan antara mereka dan selalu bekerja sama, ini yang membuat sedikit kesulitan anggota di lapangan.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka Niko, dirinya melakukan pencurian sepeda motor karena gajinya sebagai buruh di Batam tidak mencukupi untuk biaya hidup, semenjak keluar dari lapas tahun 2009 lalu dia ingin sekali pulang kampung, lalu timbul niat untuk mencuri lagi.

"Motor itu rencananya mau saya jual kepada sesama teman yang juga residivis, seharga Rp1,7 juta" kata Niko.

"Baru beberapa jam sudah ketangkap mas," terangnya.

Bersamaan dengan tersangka Niko, Polsekta Batu Ampar juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Reza (24) seminggu sebelumnya. Pemuda asal Palembang ini tertangkap bersama sepeda motor Yamaha Jupiter Z hasil curiannya di Blok L kompleks Tanjungpantun Jodoh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsekta Batu Ampar dan akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.