Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Luncurkan SPRINT PMDK, Perizinan Pasar Modal Kini Bisa di Daerah
Oleh : Aldy
Jum\'at | 29-08-2025 | 15:08 WIB
SPRINT-PMDK.jpg Honda-Batam
OJK meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) yang memungkinkan proses perizinan dilakukan langsung di kantor OJK daerah, Selasa (26/8/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) yang memungkinkan proses perizinan dilakukan langsung di kantor OJK daerah.

Peluncuran SPRINT modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8/2025).

Dengan hadirnya sistem ini, kewenangan perizinan yang sebelumnya hanya bisa diproses di Kantor Pusat OJK kini dialihkan ke delapan kantor OJK daerah, yakni di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan–Sulawesi Barat.

"Pendelegasian kewenangan ini adalah langkah strategis agar layanan perizinan lebih dekat, cepat, dan efisien. Kami ingin memperkuat peran kantor OJK di daerah agar pelaku usaha jasa keuangan bisa lebih mudah mengakses layanan," ujar Inarno Djajadi.

Menurutnya, desentralisasi perizinan melalui SPRINT juga akan mendorong inklusi pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon di berbagai wilayah. "Dengan layanan yang transparan, terukur, dan adaptif, kami berharap pengembangan sektor keuangan dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional," tambahnya.

OJK menegaskan SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu berbasis teknologi yang responsif terhadap dinamika industri dan kebutuhan pelaku usaha.

Editor: Gokli