Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Bulan, Polri Tangani 235 Kasus Judi Online dengan 259 Tersangka
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 29-08-2025 | 10:08 WIB
kasus-judol.jpg Honda-Batam
Konferensi pers pengungkapan kasus Judi Online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perang Polri terhadap judi online terus membuahkan hasil. Sejak Mei hingga Agustus 2025, Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangani 235 kasus dengan total 259 tersangka yang terlibat dalam praktik haram tersebut.

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala nasional dan internasional yang mengoperasikan tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF, menyita uang tunai sebesar Rp 16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp 63,7 miliar.

"Dari 235 kasus yang kami tangani, 200 tersangka merupakan pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, hingga endorser. Khusus jaringan Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, para tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan," jelas Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Himawan menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online.

Selain uang tunai, aparat juga menyita laptop, ponsel, kartu ATM, hingga buku rekening. Namun, satu tersangka berinisial AL masih buron karena berperan merekrut dan melatih admin situs judi online.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman. "Data kami menunjukkan nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I-2025 turun menjadi Rp 17 triliun berkat operasi gabungan," ujarnya.

Dari sisi regulasi, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Sementara itu, Kemenko Polhukam menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

"Operasi ini akan terus kami tingkatkan. Kami ingin memastikan ruang gerak judi online di Indonesia benar-benar ditutup rapat," tegas Brigjen Himawan.

Editor: Gokli