Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Ajukan Kasasi Putusan Bebas Cleo, Hakim Dinilai Keliru Pertimbangkan Unsur Pidana
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 28-08-2025 | 09:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi melayangkan kasasi atas putusan bebas Hizkia Rolf Anggoh alias Cleo dalam kasus penikaman di depan Bintang Cafe, Batam. Jaksa menilai majelis hakim keliru menafsirkan peran Cleo dalam pengeroyokan yang membuat seorang remaja nyaris kehilangan nyawa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan memori kasasi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung. "Menurut kami, unsur perbuatan pidana dan niat jahat dari terdakwa telah terpenuhi. Tanpa adanya niat mengejar korban, peristiwa pidana itu tidak akan terjadi," ujar Priandi, Rabu (27/8/2025).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Irvan Lubis memutus bebas Cleo dari dakwaan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan. Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan adanya niat jahat dari Cleo.

"Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, terdakwa Hizkia Rolf Anggoh dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan," kata Irvan saat membacakan putusan, Kamis (14/8/2025).

Berbeda dengan Cleo, terdakwa lain Desvandra Natanael dijatuhi hukuman penjara satu tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut tiga tahun enam bulan. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Muhammad Arfian menuntut Cleo dua tahun penjara dan Desvandra tiga tahun enam bulan.

Arfian berpendapat keduanya terbukti melakukan pengeroyokan yang menimbulkan luka berat. "Tindakan mengejar korban, menghentikan, lalu melakukan kekerasan hingga berujung penusukan sudah menunjukkan adanya keterlibatan bersama," tegas Arfian. Namun pertimbangan itu tidak diakomodasi majelis hakim.

Peristiwa ini terjadi Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban Muhammad Farel Alfathir (18) saat itu baru pulang dengan sepeda motor ketika berpapasan dengan rombongan Cleo, Desvandra, dan Bertho Lomeus Orlando Putra di simpang Kaliban, Batam Kota.

Merasa tersinggung karena korban memacu motor kencang, ketiganya mengejar hingga depan Bintang Cafe. Desvandra kemudian memukul korban dengan botol kaca, Bertho menendang wajah korban, lalu Desvandra menikam punggung korban dua kali menggunakan pisau. Akibatnya, paru-paru kiri korban robek dan nyawanya nyaris melayang.

Visum dokter forensik RS Santa Elisabeth, dr Reza Priatn, menegaskan luka tersebut membahayakan nyawa korban dan membuatnya tidak dapat beraktivitas sementara waktu.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Namun, putusan pengadilan menyatakan Cleo bebas, sementara Desvandra dipenjara satu tahun.

Meski demikian, Kejari Batam yakin unsur pidana Cleo tetap terbukti. "Kami percaya Mahkamah Agung akan mengoreksi putusan ini," pungkas Priandi.

Editor: Gokli