Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Aktif Didakwa Tipu Warga Batam Rp 310 Juta dengan Janji Masuk Polri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 25-08-2025 | 16:28 WIB
AR-BTD-4682-Penipuan-Polisi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Geo Pani Tambunan, saat menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Senin (25/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang anggota polisi aktif, Geo Pani Tambunan, didakwa menipu warga Batam, Berijen Siburian, hingga merugikan korban lebih dari Rp 310 juta. Geo menjanjikan bisa meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Sidang perkara ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/8/2025), dipimpin majelis hakim Welly, Irpan, dan Verdian. Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua, menyatakan uang yang diserahkan korban justru dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

"Total kerugian korban mencapai Rp 310 juta, di luar biaya latihan fisik. Tidak ada satu pun dana yang digunakan untuk urusan penerimaan Polri," tegas Martua di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Berijen membeberkan kronologi penyerahan uang yang dilakukan sejak akhir 2023. Ia mengaku percaya setelah terdakwa memperkenalkan diri sebagai polisi aktif di Polda Kepri.

"Awalnya saya dikenalkan di sebuah warung tuak. Lalu dia bilang bisa meluluskan anak saya masuk Polri. Saya percaya, apalagi saat menyerahkan Rp 100 juta di SP Plaza Sagulung, dia mengenakan seragam polisi," ungkap Berijen.

Uang diserahkan secara bertahap, baik tunai maupun transfer. "Saya transfer Rp 50 juta pada 27 November 2023, Rp 50 juta lagi pada 9 Februari 2024, lalu Rp 15 juta pada 6 Maret, dan Rp 5 juta pada 6 Mei. Selain itu, ada Rp 110 juta saya serahkan tunai, termasuk Rp 10 juta untuk bimbingan belajar yang dia tawarkan," jelasnya.

Namun, janji manis itu berakhir pahit. Anak korban, Mariot Syahputra, dinyatakan tidak lulus seleksi. "Setelah pengumuman, terdakwa susah dihubungi, komunikasi terputus," kata Berijen.

Pihak keluarga terdakwa sempat mengakui kesalahan dan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian uang, tetapi hingga kini kerugian korban tak kunjung diganti.

Sementara itu, saksi dari internal Polda Kepri, Rizki Ikhsan Fadillah Mahzar, menegaskan seleksi penerimaan Polri sepenuhnya gratis dan transparan. "Nilai dan hasil sidang kelulusan tidak bisa dimanipulasi. Tahun 2024, dari 1.891 pendaftar Bintara di Kepri, hanya 157 orang yang lulus sesuai kuota," ujarnya.

Geo Pani Tambunan kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Gokli