Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penguatan e-Katalog Versi 6, Kemendikdasmen Pastikan Transparansi Belanja DAK Fisik Pendidikan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 22-08-2025 | 08:28 WIB
e-Katalog-v6.jpg Honda-Batam
Penggunaan e-Katalog versi 6 dalam belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan 2025. (Kemendikdasmen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya memperkuat penggunaan e-Katalog versi 6 dalam belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan 2025. Langkah ini diharapkan memastikan pengadaan barang dan jasa pendidikan berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Kepala Tim Kerja Pengelola PBJ Biro Umum dan PBJ Kemendikdasmen, Bayu Panca Hadi Saputra, menyatakan katalog sektoral menjadi instrumen penting agar satuan pendidikan dan pemerintah daerah lebih mudah mengakses kebutuhan pengadaan.

"Brand dan produk yang tersedia di katalog harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh daerah, termasuk untuk pengadaan buku sesuai ketentuan. Hal ini juga membantu memangkas biaya distribusi hingga 30 persen dibandingkan metode sebelumnya," ujar Bayu saat sosialisasi di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan, hingga kini realisasi kontrak belanja dari total anggaran masih memerlukan percepatan agar target penyerapan dapat tercapai menjelang akhir tahun.

Pada sesi berikutnya, perwakilan Pusat Perbukuan, Robertus Krisnanda Sudartoko, menjelaskan kebijakan penyediaan buku dalam e-Katalog versi 6 sesuai petunjuk teknis DAK Fisik. Menurutnya, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi rasio satu buku teks utama per siswa, mulai jenjang PAUD hingga SMA/SMK serta pendidikan khusus.

"Pengadaan buku hanya boleh dilakukan melalui menu resmi buku di e-Katalog. Jika dilakukan di luar menu resmi, berpotensi melanggar hukum karena kualitas dan kelayakannya belum terjamin," tegas Robertus.

Ia menekankan bahwa semua buku yang masuk ke katalog telah melalui proses kurasi, baik dari segi isi, bahasa, desain, maupun grafika. Pusat Perbukuan juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan biaya produksi, distribusi, dan zonasi wilayah guna menjamin pemerataan akses buku bermutu dengan harga terjangkau.

Robertus turut mengimbau pemerintah daerah memanfaatkan laman buku.kemdikbud.go.id sebagai acuan resmi untuk mencocokkan data dan sampul buku sebelum melakukan pengadaan.

Dengan penguatan katalog sektoral serta pengadaan buku sesuai juknis, Kemendikdasmen berharap pemanfaatan DAK Fisik Pendidikan dapat berlangsung lebih transparan, terukur, dan benar-benar mendukung peningkatan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.

Editor: Gokli