Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Resmi Dicabut

Ranperda Pendidikan Batam Akomodasi Regulasi Nasional, Tegaskan Visi Pendidikan Berkarakter
Oleh : Aldy
Sabtu | 16-08-2025 | 09:48 WIB
Renperda-Pendidikan.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna DPRD Batam, menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Jumat (15/8/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Peraturan itu digantikan dengan Ranperda baru berjudul Penyelenggaraan Pendidikan yang memuat penyesuaian lebih dari 50 persen, serta mengakomodasi standar pendidikan nasional terbaru.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kamaludin, dan dihadiri langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beserta pimpinan dewan, Jumat (15/8/2025).

Wali Kota Amsakar menyebut, perubahan regulasi ini merupakan bentuk keseriusan Pemko dan DPRD dalam menyesuaikan sistem pendidikan daerah dengan perkembangan regulasi pusat sekaligus memperkuat visi pendidikan Batam.

"Alhamdulillah, setelah pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda ini dapat disepakati bersama. Ini wujud komitmen kita dalam meningkatkan mutu pendidikan, membentuk karakter, dan membangun peradaban bangsa yang bermartabat," ujar Amsakar.

Perubahan perda lama didorong oleh terbitnya regulasi pusat, antara lain PP Nomor 4 Tahun 2022 yang merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Standar Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Sejumlah pasal dalam Perda lama dianggap sudah tidak relevan sehingga perlu disesuaikan dari sisi substansi maupun struktur. Tim Pansus DPRD dan Pemko Batam juga menyepakati perubahan nomenklatur judul agar lebih sederhana, yakni menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh materi peraturan sejalan dengan standar nasional dan mampu menjawab tantangan pendidikan masa kini," tegas Amsakar.

Ranperda baru ini diarahkan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Menurut Amsakar, pendidikan di Batam tidak hanya berorientasi pada akademik, tetapi juga pembentukan karakter yang menjadi pondasi kemajuan daerah dan bangsa.

Setelah disepakati, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

"Semoga kerja keras kita semua membuahkan hasil yang gemilang bagi generasi penerus," tutup Amsakar.

Editor: Gokli