Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Judi Togel di Batam Dituntut 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara, Nilai Taruhan Hanya Rp 20 Ribu
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 14-08-2025 | 14:28 WIB
AR-BTD-4670-Sidang-Togel.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Surya (depan) dan Anwar, usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Rabu (13/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum, Adit Otavian, menuntut hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus judi daring, Muhammad Surya bin Bagindo Donal dan Anwar bin Abdullah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/8/2025). Meski nilai taruhannya hanya puluhan ribu Rupiah, jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Surya, dan sepuluh bulan penjara untuk terdakwa Anwar," ujar Adit di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas perjudian di Rumah Makan Alif, Kompleks Nagoya Garden, Kampung Seraya, Batu Ampar, pada 12 Februari 2025 malam. Brigadir Lumbuan Gaol, saksi penangkap dari Polda Kepri, mengungkapkan timnya menemukan kedua terdakwa sedang duduk di lokasi dan langsung mengamankannya.

"Saat kami datangi lokasi, keduanya sedang duduk. Kami langsung amankan," kata Gaol dalam sidang sebelumnya, Rabu (16/7/2025).

Barang bukti yang disita antara lain dua ponsel pintar merek Poco X6 Pro 5G dan Samsung Galaxy A04e, uang tunai Rp 20 ribu, serta buku tabungan BCA atas nama Surya yang diduga digunakan untuk transaksi.

Di persidangan, Anwar mengaku rutin memasang nomor judi Sie Jie Hongkong melalui Surya, yang berperan sebagai bandar. Malam penangkapan, ia mengirim kombinasi angka melalui WhatsApp, yang dibalas singkat oleh Surya, 'Oke ya'. Polisi menyebut Surya mengakses akun khusus aplikasi togel untuk menyalurkan nomor pesanan, sementara hasil undian Sie Jie Hongkong keluar setiap pukul 23.00 WIB.

Meski taruhannya kecil, polisi menilai penindakan ini penting untuk memutus mata rantai judi daring di Batam. "Mereka kooperatif saat dibekuk," ujar Gaol.

Jaksa menyatakan Surya menyediakan kesempatan berjudi, sedangkan Anwar ikut serta sebagai pemain, sehingga keduanya memenuhi unsur pidana. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Gokli