Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Toba Pulp Lestari Kembali Gusur Masyarakat Adat Natinggir di Tano Batak
Oleh : Rerdaksi
Kamis | 14-08-2025 | 08:28 WIB
1408_penggusuran-masyarakat_938347347.jpg Honda-Batam
PT Toba Pulp Lestari (TPL) dituding menggusur Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Toba - Konflik agraria kembali memanas di kawasan Danau Toba. PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan bubur kertas milik taipan Sukanto Tanoto, dituding menggusur lahan milik Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Aksi itu mendapat kecaman keras dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).

Penggusuran terjadi Kamis pagi, 7 Agustus 2025. Sejak pukul 08.00 WIB, ratusan pekerja dan satuan pengamanan TPL memasuki lahan pertanian adat untuk menanami eukaliptus --komoditas utama hutan tanaman industri (HTI) yang menjadi andalan perusahaan. Warga yang menolak penanaman itu mendapat perlawanan brutal. Satu orang mengalami luka, dan kekerasan merembet ke pemukiman warga.

Tak hanya rumah dilempari batu saat anak-anak masih berada di dalamnya, empat pendamping dari KSPPM yang tengah berada di lokasi pun turut menjadi sasaran. "Ini bukan insiden pertama, tapi bagian dari pola kekerasan struktural TPL terhadap masyarakat adat di kawasan Danau Toba," ujar perwakilan KPA dalam rilis resminya, Selasa (12/8/2025).

TPL bukan pemain baru di industri HTI. Perusahaan ini sudah lebih dari empat dekade menguasai lahan seluas 291 ribu hektare di Sumatera Utara. Dari jumlah itu, sedikitnya 33 ribu hektare merupakan wilayah adat milik 23 komunitas di 12 kabupaten. Catatan KPA menunjukkan, konflik TPL telah menelan korban: dua orang tewas, lebih dari 200 dianiaya, dan ratusan dikriminalisasi.

Tak hanya melanggar hak masyarakat, operasi TPL diduga sarat pelanggaran hukum. Dari total 188 ribu hektare konsesi, lebih dari 52 ribu hektare diduga ilegal karena berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi, hingga areal penggunaan lain (APL). Masalah makin pelik karena status kawasan hutan di Sumatera Utara sendiri baru sebatas "penunjukan", belum "penetapan" resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

KPA dan KSPPM menyebut konsesi TPL sebagai hasil dari "maladministrasi kehutanan" --bercampur antara manipulasi data, pengabaian persetujuan masyarakat adat, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang negara. "Ini bukan hanya pelanggaran hak, tapi pembiaran negara atas praktik-praktik ilegal yang dilakukan korporasi."

Sumatera Utara sendiri tercatat sebagai wilayah dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia selama satu dekade terakhir. KPA mencatat 275 kasus agraria di provinsi ini, dengan luas konflik mencapai lebih dari 650 ribu hektare dan berdampak pada 227 ribu rumah tangga.

KPA dan KSPPM mendesak lima langkah penting:

  1. TPL menghentikan seluruh aktivitas di lahan adat Natinggir serta segala bentuk kekerasan terhadap warga.
  2. Polres Toba mengusut tuntas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TPL.
  3. Kementerian Kehutanan mencabut izin HTI milik TPL.
  4. Pemerintah segera menghapus klaim "hutan negara" atas wilayah adat, dan memulihkan hak masyarakat adat.
  5. Presiden menjalankan agenda reforma agraria sejati, termasuk penyelesaian konflik struktural akibat monopoli lahan oleh korporasi.

Editor: Gokli