Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AJI Kecewa dengan Pembebasan Terdakwa Pembunuh Jurnalis Ridwan Salamun
Oleh : Andri Arianto
Rabu | 09-03-2011 | 22:46 WIB
94793_foto-kontributor-suntv-ridwan-salamun_300_225.jpg Honda-Batam

Berikut foto (Alm) Ridwan Salamun, kontributor Sun TV Maluku. (foto:ist)

Jakarta, batamtoday - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Tual, Maluku, yang membebaskan tiga terdakwa kasus pembunuhan Ridwan Salamun, kontributor Sun Tv dalam sidang hari ini, Rabu 9 Maret 2011, sebab dengan pembebasan tersangka itu, maka keselamatan terhadap jurnalis semakin tak terjamin.

Menurut ketua AJI Indonesia, Nezar Patria, pembebasan tersebut merupakan bukti adanya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan.

“Selama ini pelaku pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis selalu bebas dari tanggungjawab hukum,” kata Nezar dalam keterangan pers AJI kepada batamtoday.

Menurut catatan AJI Indonesia, dari semua kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia hanya satu kasus yang pelakunya dihukum, yaitu kasus pembunuhan Anak Agung Prabangsa, jurnalis Radar Bali, di Bangli, Bali.

“Tanpa penegakkan hukum bagi kasus-kasus kekerasan, sama artinya negara tidak melindungi jurnalis,” Nezar Patria menambahkan.

AJI Indonesia berencana melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus Ridwan Salamun ini. AJI menduga ada peradilan sesat dalam kasus ini karena jaksa penuntut umum tidak melakukan penuntutan secara profesional. Selain itu, AJI menduga majelis hakim yang menangani kasus ini tidak bersikap independen.

“Kalau jaksa yang salah, kami akan mengadukan ke Komisi Kejaksaan. Namun kalau hakimnya yang salah, kami laporkan ke Komisi Yudisial,” kata Margiyono, koordinator Advokasi AJI.

Seperti diketahui, (Alm) Ridwan Salamun dibunuh oleh sekelompok orang saat meliput bentrokan antar kampung di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Tual, Maluku pada 21 Agustus
2010. Pelaku pembunuhan adalah sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan. Polisi sempat menangkap 13 pelaku, namun akhirnya menetapkan tiga tersangka yang diadili.

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Ridwan Salamun yang diadili adalah Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat. Ketiganya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati. Sebelumnya, terdakwa sempat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun kemudian hari penuntut umum melakukan perubahan tuntutan.

Oleh penuntut umum, ketiga terdakwa hanya dituntut 8 bulan penjara. Akhirnya, pada 9 Maret 2011, Pengadilan Negeri Tual menetapkan ketiga terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan dan akhirnya divonis bebas murni.