Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peh Tiam Poo Disidangkan, Tak Menutup Kemungkinan Direksi PT Sentek Indonesia Terseret Kasus Korupsi PSU
Oleh : Aldy
Senin | 11-08-2025 | 14:48 WIB
peter.jpg Honda-Batam
Peh Tiam Poo alias Peter, usai ditetapkan tersangka korupsi pengalihan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) di Komplek Merlion Square oleh Kejari Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak menutup kemungkinan akan menetapkan direksi PT Sentek Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Komplek Merlion Square, Kota Batam.

Saat ini, baru General Manager perusahaan tersebut, Peh Tiam Poo alias Peter, yang ditetapkan tersangka, dan perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah terpenuhi. Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Dari hasil fakta penyidikan, yang sudah memiliki alat bukti kuat dan terpenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban baru tersangka (Peh Tiam Poo) sendiri. Ke depan masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik. Jika didukung alat bukti, semua pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana pasti akan dimintakan," ujarnya, Senin (11/8/2025).

Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg. Sidang perdana telah digelar pada Rabu (6/8/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan, sedangkan sidang kedua pada Senin (11/8/2025) dijadwalkan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Peh Tiam Poo selaku General Manager Merlion Square PT Sentek Indonesia diduga mengalihkan lahan fasum/fasos seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. Lahan tersebut dialihkan kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir dengan kompensasi Rp 494,6 juta, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan, perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 4,89 miliar. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2006 hingga 2024, bermula dari pengelolaan dan pembangunan kawasan perumahan oleh PT Sentek Indonesia.

Hingga kini, PT Sentek Indonesia belum menyerahkan lahan sekolah seluas 4.946 meter persegi kepada Pemerintah Kota Batam, sehingga aset tersebut tidak tercatat dalam daftar inventaris pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Gokli