Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Setahun Bebas, Residivis Maling Motor di Batam Kembali Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 08-08-2025 | 15:08 WIB
AR-BTD-4655-Sidang-Curanmor.jpg Honda-Batam
Terdakwa Nurul Aisyah, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Kamis (7/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap Nurul Aisyah (32), residivis kasus pencurian sepeda motor. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/8/2025) di ruang sidang utama PN Batam.

Hakim ketua Rinaldi yang memimpin majelis bersama anggota Yuanne dan Watimena menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurul Aisyah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ucap Rinaldi, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum, hakim anggota Yuanne menegaskan status residivis menjadi faktor pemberat. "Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru bebas," ujarnya. Majelis juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Lubuk Baja, Batam. Korban bersaksi, motor yang terparkir di depan rumah hilang saat akan digunakan.

"Motor itu terparkir di depan rumah. Saat suami mau keluar, ternyata sudah tidak ada," kata korban di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, menghadirkan Nurul di persidangan dengan mengenakan baju tahanan oranye Kejaksaan Negeri Batam. Dalam keterangannya, Nurul mengakui perbuatannya.

"Saya lihat kuncinya masih ada. Karena butuh uang, saya bawa motor itu. Rencananya mau digadaikan," ujar Nurul.

Belum sempat menggadaikan motor, Nurul ditangkap polisi di kawasan Nongsa. Ia mengaku uang hasil gadai motor akan digunakan membeli tiket pulang ke Medan untuk anak dan orang tuanya.

"Saya tidak punya pekerjaan. Saya menyesal," ucapnya lirih.

Catatan PN Batam menunjukkan, tahun 2024 Nurul juga divonis dua tahun penjara atas kasus serupa. Vonis kali ini menegaskan ia kembali ke balik jeruji untuk kedua kalinya dalam dua tahun terakhir.

Editor: Gokli