Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buronan Kasus Pengrusakan Asal Tanjungpinang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Lembata
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 07-08-2025 | 13:28 WIB
DPO-406.jpg Honda-Batam
Tim Tabur Kejaksaan saat menangkap DPO terpidana kasus perusakan di Lembata-NTT, Kamis (7/8/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum kembali membuahkan hasil. Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dan Kejari Lembata berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana tersebut adalah Herman Yosef Ola Otawolo, yang sebelumnya divonis tiga bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saat diamankan, Herman bersikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa hambatan.

Setelah itu, ia dibawa ke Kejari Lembata untuk pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani masa hukuman, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024.

Ketua Tim Tabur, Adityo Utomo, yang menjabat sebagai Kasi V Intelijen Kejati Kepri, menyampaikan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan hukum memiliki kekuatan eksekusi. "Kami akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap para buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelanggar hukum untuk bersembunyi," tegas Adityo.

Tim Tabur gabungan terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi, yang bekerja sama dengan Kejari Lembata dalam proses pengamanan.

Kajati Kepulauan Riau juga menegaskan pentingnya pelaksanaan program Tabur sebagai wujud kepastian hukum. Ia mengimbau seluruh DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan hukum dilakukan secara paksa. "Kami tidak akan berhenti sampai seluruh buronan ditangkap. Kepastian hukum harus ditegakkan. Kepada para DPO, lebih baik menyerahkan diri secara sukarela," tegas Kajati dalam pernyataan resminya.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa koordinasi lintas wilayah antar-kejaksaan dapat berjalan efektif demi mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

Editor: Gokli