Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terseret Prostitusi Terselubung, Wulan Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 07-08-2025 | 12:08 WIB
AR-BTD-4650-Sidang-Prostitusi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Wulan, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Rabu (7/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara kepada Wulan binti Darwin (22), setelah terbukti terlibat dalam praktik perdagangan orang bermodus prostitusi. Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh majelis hakim yang dipimpin Mona pada Rabu (7/8/2025).

"Menyatakan terdakwa Wulan binti Darwin bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar ketua majelis hakim, Mona, di ruang sidang utama.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arfian, yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Wulan terbukti aktif merekrut korban berinisial DA untuk dilibatkan dalam praktik prostitusi terselubung di Hotel Sahid Batam Center. Ia disebut menghubungi korban dan mengirimkan foto korban kepada jaringan mucikari untuk ditawarkan kepada pelanggan pria.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan orang," kata hakim Mona, menyebut hal yang memberatkan.

Namun, majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum dan penyesalannya sebagai faktor yang meringankan.

Selain hukuman penjara, Wulan dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 1 juta kepada korban. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi ganti rugi, subsider satu bulan kurungan.

Saat ditanya tanggapannya atas putusan tersebut, Wulan menyatakan masih akan mempertimbangkannya. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya singkat di hadapan majelis.

Skema Perdagangan Orang Terbongkar

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Alinaex, perkara ini berawal pada Minggu, 3 November 2024. Saat itu, saksi Zulia Nova alias Key menerima pesanan dari seorang pria tak dikenal untuk mencari perempuan muda yang dapat 'di-booking'.

Zulia kemudian menghubungi rekannya, Jhodi Kurniawan, yang lantas meneruskan permintaan tersebut kepada Wulan. Terdakwa kemudian menghubungi korban DA dan menawarkan imbalan sebesar Rp 1 juta untuk melayani pelanggan dari pukul 18.00 hingga tengah malam.

"Korban menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan foto dirinya kepada terdakwa. Foto itu kemudian diteruskan ke mucikari," jelas jaksa Alinaex dalam persidangan.

Setelah mendapat persetujuan dari pelanggan, korban diantar ke Hotel Sahid dan diarahkan menuju kamar 506. Transaksi dilakukan secara tunai senilai Rp 2 juta, yang kemudian dibagi di antara para pelaku. Wulan disebut menerima bagian sebesar Rp 100 ribu.

Namun, sebelum transaksi selesai, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan penggerebekan dan menangkap Wulan, korban, serta beberapa saksi lainnya di lokasi kejadian.

Perkara Terpisah, Tersangka Lain Menyusul

Perkara Wulan diproses secara terpisah dari dua pelaku lain, Zulia Nova dan Jhodi Kurniawan, yang kini juga sedang menjalani proses hukum di PN Batam. Sementara, identitas pria pemesan korban masih belum berhasil diungkap oleh pihak berwajib.

Korban DA telah mengajukan permohonan restitusi atas kerugian yang dialaminya. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dalam putusan sidang.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik prostitusi terselubung di wilayah Batam yang kerap melibatkan jaringan perdagangan orang. Aparat penegak hukum diminta lebih gencar dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Editor: Gokli