Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Jatuhkan Denda Rp 449 Miliar kepada Tiga Perusahaan dalam Kasus Truk SANY
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-08-2025 | 14:48 WIB
denda-449-miliar.jpg Honda-Batam
Majelis KPPU diketuai Moh Noor Rofieq, didampingi anggota M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi, saat memutus perkara nomor 18/KPPU-L/2024, atas pelanggaran praktik persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan truk merek SANY di Indonesia, pada Selasa (5/8/2025) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 449 miliar kepada tiga entitas usaha yang tergabung dalam grup SANY, atas pelanggaran praktik persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan truk merek SANY di Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU, Selasa (5/8/2025), di Jakarta.

Perkara bernomor 18/KPPU-L/2024 ini berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengaturan pasar dan integrasi vertikal dalam distribusi truk dan suku cadang SANY. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh Noor Rofieq, didampingi anggota M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

Empat perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara ini yakni: Sany International Development Ltd. (Terlapor I); PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II); PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III); dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Praktik Diskriminatif dan Kendali Pasar

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Terlapor I menunjuk dua dealer non-eksklusif di Indonesia, yakni PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, alih-alih mendistribusikan langsung, dealer tetap diwajibkan membeli unit truk dan suku cadang melalui Terlapor II dan III, dengan sistem pembayaran yang ketat dan target penjualan tinggi.

"Praktik ini menyebabkan dealer kesulitan dan pada akhirnya keluar dari pasar. Hal tersebut mencerminkan adanya diskriminasi dalam sistem distribusi," ungkap Majelis Komisi dalam putusannya.

Terbukti Melanggar UU Persaingan Usaha

Majelis Komisi menyatakan bahwa:

  • Seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 14 (integrasi vertikal).
  • Terlapor I, II, dan III melanggar Pasal 19 huruf a dan b (penguasaan pasar dan penghalangan pesaing).
  • Semua terlapor terbukti melanggar Pasal 19 huruf d (praktik diskriminasi).
  • Namun, Pasal 19 huruf c tidak terbukti dilanggar.
  • Terlapor IV juga dinyatakan tidak bersalah atas Pasal 19 huruf a dan b.

Denda Terbesar Setelah Google

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebagai berikut:

  • Terlapor II: Rp 360 miliar
  • Terlapor III: Rp 57 miliar
  • Terlapor IV: Rp 32 miliar

Ketiga denda tersebut harus disetor ke kas negara melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812.

Selain itu, Terlapor I juga diperintahkan untuk memperbaiki perjanjian dengan dealer dan merevisi saluran distribusi agar tidak lagi melanggar hukum persaingan.

Apabila para terlapor mengajukan keberatan hukum, Terlapor I dan II diwajibkan menyetorkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.

Komitmen KPPU Tegakkan Hukum Secara Adil

Menanggapi putusan ini, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan sanksi tersebut merupakan denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha nasional, setelah kasus Google. "Ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam menindak praktik monopoli dan persaingan tidak sehat," tegas Deswin.

KPPU juga merekomendasikan agar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan mengevaluasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, III, dan IV.

Editor: Gokli