Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah dalam Kasus Persaingan Usaha Penjualan Truk Merek SANY
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-08-2025 | 14:08 WIB
truk-SANY.jpg Honda-Batam
Majelis KPPU dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penjualan truk merek SANY di Indonesia (perkara nomor 18/KPPU-L/2024) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi terhadap empat entitas dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penjualan truk merek SANY di Indonesia.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (5/8/2025), dengan total denda mencapai ratusan miliar Rupiah.

Perkara dengan nomor 18/KPPU-L/2024 ini berasal dari laporan masyarakat dan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 14 serta Pasal 19 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Empat perusahaan yang menjadi terlapor adalah Sany International Development Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan keempat terlapor terbukti melanggar ketentuan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Selain itu, Terlapor I hingga III juga terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b, sedangkan semua terlapor terbukti melanggar Pasal 19 huruf d.

Adapun pelanggaran Pasal 19 huruf c tidak terbukti dalam perkara ini. Sementara Terlapor IV juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b.

Denda Miliaran Rupiah dan Perintah Koreksi Distribusi

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda administratif kepada tiga terlapor, yakni:

  • PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II) dikenai denda sebesar Rp 360 miliar
  • PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III) didenda sebesar Rp 57 miliar
  • PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV) didenda sebesar Rp 32 miliar

Seluruh denda wajib disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812, sebagai bagian dari pendapatan negara atas pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Selain denda, Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dengan dealer serta menyesuaikan saluran distribusi truk dan suku cadang SANY agar tidak melanggar prinsip persaingan sehat. "Para terlapor diberikan waktu maksimal 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan untuk melaksanakan isi putusan ini," terang Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, melalui keterangan tertulis.

Jika para terlapor berencana mengajukan keberatan hukum, Terlapor I dan II diwajibkan menyetorkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda, paling lambat 14 hari setelah menerima putusan.

Evaluasi Kegiatan Usaha oleh Pemerintah

KPPU juga merekomendasikan agar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh Terlapor II, III, dan IV, sebagai bentuk pengawasan lanjutan. KPPU berharap langkah ini dapat memperkuat penegakan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Editor: Gokli