Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Pelapor Ungkap Alasan Laporkan Yusril Koto dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 06-08-2025 | 13:48 WIB
AR-BTD-4647-Sidang-Yusril-Koto.jpg Honda-Batam
Budi Elvin, saksi pelapor, saat memberikan keternagan di PN Batam atas terdakwa Yusril Koto dalam perkara ITE, Selasa (5/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Satpol PP Kota Batam, Budi Elvin, menjadi saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terdakwa Yusril Koto.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/8/2025), Budi membeberkan alasan dirinya melaporkan Yusril atas unggahan konten video di akun TikTok @yusril.koto2.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Watimena, serta dua hakim anggota, Feri Irawan dan Yuanne, mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum, Arfian dan Gustrio, turut hadir dalam sidang tersebut.

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan ia mendatangi kawasan Grand BSI, Batam, pada Jumat, 20 September 2024, bukan dalam kapasitas sebagai petugas, melainkan untuk menjenguk orang tuanya. Namun, kehadirannya di lokasi tersebut justru menjadi awal dari beredarnya konten video yang mencatut namanya.

"Saya tidak ikut kegiatan penertiban hari itu. Tapi karena orang tua saya dibentak, saya datangi saudara Yusril untuk bertanya baik-baik," ujar Budi saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Tanpa sepengetahuannya, momen itu direkam dan dijadikan konten di TikTok. Tidak hanya satu, melainkan belasan video diunggah dengan narasi provokatif yang menyudutkan dirinya. Beberapa di antaranya bertuliskan 'Budi backing PKL', 'ASN rusak cipta', hingga 'Budi Satpol PP bela PKL ilegal'.

Video-video tersebut lantas viral, ditonton oleh ribuan hingga ratusan ribu warganet. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Budi secara pribadi, tetapi juga oleh keluarganya.

"Adik saya bahkan sempat menuduh uang yang saya kirimkan berasal dari kegiatan ilegal," tutur Budi dengan nada kecewa.

Budi mengaku reputasinya sebagai aparatur sipil negara tercoreng akibat video tersebut. Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat sejak video itu beredar luas.

"Itu fitnah. Saya tidak pernah membekingi siapa pun. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum," tegasnya.

Perkara ini bermula dari perselisihan antara Yusril Koto dan seorang tukang tambal ban bernama Wawan di depan ruko milik Yusril. Dalam keributan tersebut, Mazrizal alias Mak Etek --ayah angkat Budi-- sempat melerai. Namun, nama Budi justru ikut diseret dalam narasi konten yang kemudian diunggah Yusril ke akun TikTok-nya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa Yusril melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Terdakwa dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, serta Pasal 310 KUHP," ungkap Jaksa Arfian saat membacakan surat dakwaan.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pelapor maupun terdakwa.

Editor: Gokli