Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Akui Rencanakan Pembunuhan Rekan Kerja di Dinas CKTR Batam Sejak Dua Tahun Lalu
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 06-08-2025 | 13:28 WIB
AR-BTD-4646-Sidang-Pembunuhan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Faras Kausar, usai memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan di Dinas CKTR Batam, Selasa (5/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Faras Kausar, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sekantornya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, mengaku telah memendam niat melakukan tindakan tersebut sejak dua tahun lalu. Pengakuan itu disampaikannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/8/2025).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Verdian Martin, dengan anggota Welly Irdianto dan Irpan Lubis, menghadirkan Faras sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua, mendakwa Faras dengan pasal pembunuhan berencana.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Faras menjelaskan bahwa selama lebih dari tiga tahun bekerja bersama, dirinya kerap menjadi korban perundungan oleh korban, baik secara verbal maupun sosial. Tekanan tersebut, kata Faras, berlangsung lama dan memengaruhi kondisi psikologisnya.

"Sudah pernah saya tegur, tapi tidak digubris. Akhirnya saya pendam sendiri," ujar Faras saat memberikan kesaksian.

Faras mengungkapkan insiden tragis itu terjadi tidak lama setelah libur Lebaran, ketika aktivitas kantor kembali normal. Ia datang dengan membawa pisau yang diselipkan di pinggang, lalu menikam korban sebanyak tiga kali di bagian leher setelah sempat bersalaman dan mendengar ucapan 'mohon maaf lahir batin'.

"Saya sadar dan menyesal. Tapi saya tidak kuat lagi," kata Faras dengan nada lirih.

Faras mengaku sempat mengadukan perundungan yang dialaminya kepada atasan di dinas, namun merasa keluhannya tidak ditanggapi. Ia pun merasa terisolasi dan makin tertekan.

"Sudah saya laporkan, tapi tidak ditanggapi. Saya merasa sendirian," tambahnya.

Untuk meredakan tekanan batin, Faras mengaku rutin melakukan ritual pribadi yang ia sebut 'sorak'. Namun, menurutnya, cara tersebut tidak cukup membantu mengatasi tekanan mental yang terus menumpuk.

Meski mengaku menyesal, Faras tidak pernah berupaya meminta maaf atau membantu keluarga korban setelah kejadian. Ia menegaskan tindakan tersebut telah ia rencanakan jauh hari sebelumnya.

"Sudah dua tahun saya rencanakan," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Susanto Martua menyatakan pihaknya masih mendalami keterangan terdakwa serta fakta-fakta lain dalam berkas perkara untuk memperkuat unsur-unsur dakwaan. "Kami menilai keterangannya secara objektif dan akan menguatkannya dalam tuntutannya nanti," kata Susanto.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: