Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Insentif Pajak PPh 3 Persen Jadi Daya Tarik Baru Perusahaan untuk Go Public
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 06-08-2025 | 10:08 WIB
IDX3.jpg Honda-Batam
Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Di tengah upaya pelaku usaha menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi keuangan, insentif pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 3% bagi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi opsi strategis yang patut dipertimbangkan. Insentif fiskal ini dinilai memberikan keuntungan langsung dan berdampak pada peningkatan daya saing perusahaan terbuka.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020, yang memberikan potongan tarif PPh badan dari 22% menjadi 19% bagi perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu. Dengan selisih 3%, potensi penghematan dalam jangka panjang dapat dialokasikan untuk memperkuat modal kerja, peningkatan produktivitas, hingga kesejahteraan karyawan.

"Insentif ini tidak hanya mendorong transparansi dan tata kelola perusahaan yang lebih baik, tapi juga memberikan nilai ekonomis nyata yang tercermin dalam laporan keuangan," ujar pengamat pasar modal, Ahmad Fadli, di Jakarta, Selasa (6/8/2025).

Syarat dan Manfaat Konkret

Untuk memperoleh insentif tersebut, perusahaan harus memastikan bahwa minimal 40% sahamnya dimiliki oleh publik dan tersebar ke setidaknya 300 pihak atau investor. Ketentuan tersebut juga harus dipertahankan selama minimal 183 hari kalender dalam satu tahun pajak. Proses pengajuan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai prosedur yang berlaku.

Ahmad menilai kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong partisipasi sektor usaha di pasar modal. "Dengan insentif ini, emiten tak hanya memperoleh akses pendanaan yang lebih luas, tetapi juga efisiensi fiskal yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan," imbuhnya.

Momentum Perusahaan Menuju IPO

Bagi perusahaan yang tengah mempertimbangkan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO), insentif PPh ini bisa menjadi pertimbangan tambahan. Selain memperkuat struktur pendanaan dan reputasi, status sebagai perusahaan tercatat juga mendatangkan efisiensi pajak yang signifikan.

"Banyak perusahaan fokus pada nilai kapitalisasi pasca-IPO, padahal keuntungan seperti pengurangan PPh ini juga sangat strategis dalam menjaga kesehatan keuangan jangka panjang," jelas Ahmad.

Insentif ini juga berpotensi menarik minat dari sektor-sektor yang selama ini belum aktif di pasar modal, sekaligus memperkuat ekosistem investasi di Indonesia.

Dengan manfaat fiskal yang jelas dan persyaratan yang terukur, insentif pengurangan tarif PPh menjadi salah satu nilai tambah penting bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa. Menjadi perusahaan publik kini bukan hanya soal reputasi dan ekspansi modal, tetapi juga strategi efisiensi yang terintegrasi dengan tata kelola yang lebih baik.

"Menjadi emiten bukan sekadar terlihat besar, tetapi juga tentang menjadi lebih efisien, transparan, dan siap tumbuh secara berkelanjutan," tutup Ahmad.

Editor: Gokli